fbpx

Reformasi Hukum Atasi Pungli, Presiden Joko Widodo Tandatangani Perpres

Jakarta (Mediapelangi.com)-Maraknya pungutan liar, mengharuskan pemerintah bergerak cepat. Salah satu langkah yang diambil oleh Presiden Joko Widodo untuk membrantas pungli yaitu ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung  mengatakan, saat menandatangani Perpres bernomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli tersebut, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan jajarannya agar gerakan sapu bersih pungli tidak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi juga menyasar kepada lembaga penegakan hukum itu sendiri.

“Presiden menyampaikan pesan yang sangat kuat bahwa saber pungli ini jangan hanya mengejar yang di luar tetapi juga ke dalam karena unsur yang terlibat di dalamnya seperti kepolisian, kejaksaan, Kemendagri, maka tentunya juga harus berani untuk membersihkan ke dalam,” terang Pramono dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jumat (21/10/2016).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang turut memberikan keterangan mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan fokus untuk mereformasi bidang hukum di Indonesia. Setelah sebelumnya, pemerintah telah memfokuskan diri pada penguatan fondasi ekonomi dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan di bidang ekonomi.

“Tujuan yang ingin kita capai, yakni memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan kepastian hukum,” imbuh Wiranto.

Setidaknya, masih menurut Wiranto, reformasi hukum yang hendak dilakukan oleh pemerintah saat ini terbagi ke dalam tiga ruang lingkup. Lingkup pertama ialah penataan regulasi.

“Mengapa? Karena di sana banyak regulasi yang tumpang tindih, regulasi yang tidak efisien, regulasi yang justru tidak menguntungkan dari sisi penegakan hukum,” terangnya.

Sebagaimana yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo sebelumnya, maka lingkup kedua dari reformasi hukum di Indonesia ialah pembenahan lembaga dan aparat penegak hukum itu sendiri. Dalam pembenahan ini, pemerintah menyasar pada lembaga maupun aparat yang secara nyata tidak menjalankan tugasnya dengan proporsional dan profesional.

Sementara lingkup ketiga dalam upaya pemerintah mereformasi hukum ialah membangun budaya hukum di kalangan masyarakat. Budaya hukum yang hendak dibentuk tentulah menjadi angin segar tersendiri mengingat upaya reformasi hukum ini menyentuh aspek penegakan hukum yang paling dasar.

Langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah dalam tahap pertama reformasi hukum ini yaitu pemerintah akan menitikberatkan pada upaya-upaya yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat karena sifatnya yang penting dan sangat merisaukan. Karenanya, dalam tahap pertama ini, pemerintah kemudian memfokuskan diri pada lima perkara hukum, yakni:

1. pemberantasan pungutan liar;

  1. pemberantasan penyelundupan;
  2. percepatan pelayanan SIM, STNK, dan BPKB;
  3. relokasi lapas yang telah over-capacity;
  4. perbaikan layanan hak paten merk dan desain.

“Khusus untuk pemberantasan pungli, kita sangat serius menangani ini dan kita sangat antusias karena tanggapan publik sungguh luas. Tanggapan publik juga mengisyaratkan adanya satu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah untuk melakukan suatu pemberantasan pungli,” terang Wiranto.

Perpres Nomor 87 Tahun 2016 kemudian mengatur pembentukan Tim Saber Pungli dalam upaya pemberantasan pungutan liar di Indonesia. Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipastikan akan bahu membahu dalam mengawal pemberantasan pungli, baik itu di pusat maupun daerah.

Untuk itu, pemerintah telah menyediakan saluran khusus bagi masyarakat dalam melaporkan segala bentuk pungutan liar yang terjadi. Masyarakat umum dapat melaporkannya melalui laman saberpungli.id atau dapat langsung melaporkannya melalui SMS ke nomor 1193 dan menghubungi call center di nomor 193.

“Identitas pelapor dirahasiakan. Dengan demikian, kita harapkan masyarakat untuk segera melapor,” jamin Menko Polhukam.

Turur hadir dalam keterangan pers tersebut Menko Polhukam Wiranto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian. (mp-02/kbrn)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.