Jembrana(mediapelangi.com)-Jajaran Polsek KP3 Laut Gilimanuk,berhasil mengamanakan pelaku penyelundupan satwa langka dari Jawa ke Bali tanpa di lengkapi dokumen di pos pemeriksaan,Minggu(31/10)
Satwa langka yang berhasil di amankan yang di bawa dalam kardus dengan mengunakan bus Kramat Jati nopol B 7860 IW yang di kemudikan oleh Subkhan (40)asal Desa Glagah,Bulukumba,Brebes,serta kernet bus Suginto (32) asal Nglaran,Pacitan,Jawa Timur,”kata Kapolsek KP3 Laut Gilimanuk Kompol Anak Agung Gede Arka,Senin(31/10)
Menurutnya pihaknya selanjutnya melakukan koordinasi dengan petugas KSDA Gilimanuk untuk mengetahui jenis burung langka yang berhasil diamankan,dari hasil pemerikasan jenis burung tersebut, tanpa di lengkapi dokumen resmi dan dua jenis burung anakan itu berjenis burung rangkeng dan rangkok merupakan burung langka dan di lindungi serta sudah hampir punah,”ungkapnya.
Dari pemeriksaan terhadap keduanya mengaku bahwa burung tersebut di titipkan oleh seseorang di Probolinggo,Jawa Timur,yang terbungkus kardus,sedangkan kondektur bus mengetahui jika isi kardus tersebut adalah burung,yang di kirim ke Denpasar,namun kondektur tidak mengetahui jika burung di lindungi,”ujar Kompol Arka.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan burung langka yang di lindungi tersebut,kami titipkan Di kantor KSDA Gilimanuk untuk dirawat mengingat burung tersebut masih anakan.
Saat ini kedua sudah kami amankan untuk di lakukan pemeriksaan intensif keduanya di duga melanggar pasal 40 ayat 4 jo pasal 21 ayat huruf a undang-undang no 5 tahun 1990 tentang konserfasi alam hayati dan ekosistemnya.
Untuk pemilik burung yang menitipkan kepada kondektur bus maupun sopir saat di pinggir jalan di daerah Probolinggo,masih di lakukan penyidikan,mengingat orang yang meniitipkan burung tersebut di kenali dan tidak di ketahui,”ungkapnya,AK-MP