Jakarta,mediapelangi.com – Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai berlaku hari ini, Senin (28/11/2016), setelah genap sebulan pascapengesahan oleh DPR pada Kamis (27/10/2016) lalu.
Adapun UU ITE merupakan produk hukum yang mengatur dan melindungi informasi dan transaksi elektronik di dunia maya.
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto menegaskan pemberlakuan revisi UU ITE saat ditemui wartawan pada Sabtu (26/11/2016) lalu.
Lantas, apa saja perubahan pokok yang dimuat di revisi UU ITE?
Pertama, menambah kejelasan atas istilah mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. Artinya, tak hanya pembuat konten yang bisa dijerat pasal ini, tetapi juga orang yang mendistribusikan (share) dan membuat sebuah informasi dapat diakses.
Kedua adalah penegasan bahwa ketentuan ini bersifat delik aduan, bukan delik umum. Maka itu, orang tak bisa langsung ditahan saat dianggap mencemarkan nama baik seseorang, tetapi harus diadukan terlebih dahulu.
Ketiga, ditegaskan bahwa unsur pidana dan ketentuan mengenai pasal ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
Penurunan ancaman pidana lainnya adalah ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi kekerasan atau menakut-nakuti. Dari pidana paling lama dua belas tahun, menjadi paling lama empat tahun dan denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
Perubahan UU ITE
Selain itu, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
Pada ayat tersebut, pemerintah wajib mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. Kedua, pemerintah memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.
Oleh sebab itu, dengan berlakunya revisi UU ITE ini, Henri menegaskan bahwa pengguna media sosial harus lebih berhati-hati dan tak mudah membagikan sesuatu ke dunia maya. “Yang bisa dijerat UU ITE itu bukan hanya yang buat, tetapi juga yang mendistribusikan. Sebab yang di-share belum tentu benar bisa saja tuduhan-tuduhan,” katanya saat ditemui Sabtu lalu.
Ia mengatkan, jika tuduhan salah, seseorang bisa terkena sanksi pidana.
Sumber- http://porosjakarta.com/mobile/8683/mulai-hari-ini-diberlakukan-undang-undang-informasi-dan-transasksi-elektronik