Jembrana,mediapelangi.com – Dua kali masuk penjara karena kasus pencurian tidak membuat Gusti Ngurah Darma Santika,kapok.Pria asal Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo,Jembrana ini kembali diamankan dengan kasus yang sama.Senin (28/11)
Ditangkapnya pelaku yang merupakan residivis,lantaran terbukti kembali melakukan pencurian dengan pemberatan di 25 TKP di wilayah hukum Jembrana.Pelaku yang sudah dua kali keluar masuk penjara ini dan baru bebas bulan Juli 2015 lalu, ternyata tidak membuat Gusti Ngurah Darma Santika jera.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah laptop,4 ekor burung kicauan,6 tabung gas,dua buah galon air,serta 4 buah handphone.
Dihadapan penyidk pelaku mengaku sejak setahun terakhir sudah kembali melakukan pencurian dengan pemberatan dengan sasaran rumah kosong dan toko sebanyak 25 TKP.Hasil dari mencuri pelaku mengakui untuk kebutuhan sehari-harinya,karena selama ini penghasilan bekerja sebagai kuli bangunan kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,”kata Kapolres Jembrana,AKBP Djoni Widodo.
Lebih lanjut Widodo menjelaskan dari pengakuan pelaku dalam melakukan aksinya di 25 tempat kejadian, yang baru di ingat,tapi pihaknya masih melakukan pengembangan kasusnya,karena pelaku ini merupakan specialis pencurian dengan pemberatan dengan sasaran rumah kosong dan warung,”ungkapnya.
Polres Jembrana hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini termasuk pengembangan ada kemungkinan pelaku dalam melakukan aksinya di tempat kejadian yang lainnya.
Kini pelaku dan barang bukti kini ditahan dipolres Jembrana dan dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.-ak-mp-eka