Jembrana,mediapelangi.com-Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan barang bukti narkoba,uang palsu dan barang bukti tindak pidana lainnya.Rabu(28/12)Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil penindakan selama setahun terakhir yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dipengunjung tahun 2016 Kejaksaan Negeri Negara,memusnahkan 72 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,3 gram serta pelengkapan lainnya yang digunakan untuk menghisap sabu.
Selain sabu 7,3 gram,juga dimusnahkan 30 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah,serta barang bukti tindak pidana lainnya termasuk puluhan liter minuman keras jenis arak Bali.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Anton Delianto, mengaku jika barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti dari kasus pidana selama setahun terakhir yang sudah memuliki kekuatan hukum tetap,”ungkapnya.
Menurutnya pemusnahan barang bukti yang merupakan perkara pidana narkotika,uang palsu dan perjudian,dengan dimusnahkanya barang bukti ini agar tidak dipakai tindak kejahatan lagi.
Pemusnahan barang bukti narkoba dan uang palsu ini juga dihadiri Bupati dan wakil Bupati Jembrana,Kapolres Jembrana,Kasdim 1617 Jembrana,serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Negara.
Barang bukti narkoba dan uang palsu ini dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”tegasnya.-(ak-eka-mp)