Jembrana, mediapelangi.com – Yutmiati (32) terpaksa diamankan oleh personil Polres Jembrana setelah nekat melakukan pencurian dua buah telepon genggam milik temannya tanggal 1 Februari 2017 lalu.
Ibu Rumah Tangga tersebut dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/31/II/2017/BALI/RES JBR, tanggal 01 Februari 2017 setelah mencuri dua buah telepon gengang merk Xiaomi Note 3 dan Blackberry Gemini milik temannya saat kamar temannya dalam keadaan kosong. Setelah polisi melakukan penyelidikan, Yutmiati pun diamankan Kamis (16/2/2017) sekitar pukul 16.30 di tempat tinggalnya di Mess SMP Firdaus Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan jika bersama pelaku juga diamankan satu unit hp Xiaomi Note 3 warna silver yang sudah dijual pelaku seharga Rp 650.000 dan satu unit HP Blackberry Gemini yang diberikan pelaku kepada spupunya yang bernama Lutfi di Jember, Jawa Timur.”Dan saat ini pelaku masih kita mintai keterngan di Polres Jembrana,” tegasnya Sabtu (18/2/2017). (*)