fbpx
JembranaKriminal

Tak Dilengkapi Dokumen dan Sertifikat Resmi, Polisi Amankan Barang Dari Bus

Jembrana, mediapelangi.com – Guna mengantisipasi penumpang membawa benda-benda terlarang dan berbahaya di dalam bus, Sabtu (18/2/2017) sekitar pukul 06.30 personil Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bus Penumpang di Pos 2 atau Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Wilayah Bali Pelabuhan Gilimanuk.

Kali ini petugas memeriksa Bus Titian Mas bernomor polisi EA 7777 AN yang dikemudikan oleh I Wayan Rai (52) yang beralamat di Gedur Baru, Karang Bata Utara, Abian Tubuh Baru, Mataram NTB.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu karung plastic berwarna hijau sebagai pembungkus kardus yang didalamnya berisikan 18 kaleng plastic diduga kosmetik merk Hot Oil, dimana pada kemasan tidak tercantum Nomor BPOM. Dan benda tersebut dikirimkan untuk Anita yang dikirim dari Surabaya menuju Sumbawa, NTB. Selain itu juga ditemukan 1 kandang plastic berwarna merah muda berisikan seekor kucing milik Muhammad Nauval yang tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat kesehatan dari karantina pengiriman dari Malang menuju Mataram, NTB.

Kapolsek KP3 Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka mengatakan jika barang-barang tersebut selanjutnya diamankan ke Kantor Polsek Kawasan Laut Gilimanuk karena tidak dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat. “Jadi kita amankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Rekomendasi Berita
Close
Back to top button
error: Konten ini terlindungi.