fbpx

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pegawai Honorer BPN Ini Dipolisikan

Jembrana, mediapelangi.com – Perbuatan bejat oknum pegawai honorer BPN ini memang tidak pantas ditiru, bagaimana tidak pasalnya ia tega menyetubuhi gadis dibawah umur. Hal tersebut kemudian dilaporkan oleh korban berinisial DW (17) asal Desa Budeng Jembrana ke Polres Jembrana.

Setelah menerima laporan korban, polisi pun langsung membekuk pelaku berinisial IN yang merupakan seorang duda asal Kelurahan Baler-Baler Agung, Jembrana, Kamis (2/3/2017) dirumahnya. Kepada polisi, pelaku pun mengaku kenal dengan korban dari salah seorang teman pelaku yang merupakan pacar korban seminggu yang lalu. Pelaku juga mengakui bahwa telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali di sebuah hotel dibilangan Desa Kaliakah, Jembrana.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai. Dijelaskan bahwa pelaku mengajak korban ke penginapan dan mereka memboking kamar lalu terjadilah persetubuhan,” ujarnya.

Ditambahkannya, kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Polres Jembrana mengingat korban masih dibawah umur. “Pelaku terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.