fbpx
NasionalPariwisata

Jantung Raja Ampat Luka Parah, 13.533 Meter Persegi Terumbu Karang Rusak

Jakarta (mediapelangi.com)- “Kandasnya kapal Caledonian Sky yang dinahkodai Kapten Keith Michael Taylor menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa, Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai 1600 meter persegi, namun berdasarkan pengukuran dari tim bersama peneliti dari Universitas Papua kerusakan terumbu karang mencapai 13.533 meter persegi.”

“Parahnya, terumbu karang yang dirusak oleh kapten kapal MV Caledonian Sky itu berada tepat di jantung Raja Ampat,” tegas Yusdi Lamatenggosaat saat ditemui  di kantor Loka Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut Kementerian Kelautan dan perikanan Sorong, Selasa (14/3/2017).

Seperti dilansir oleh KBRN Jakarta (14/3/2017) Kepala pusat penelitian sumber daya laut Universitas Papua  Richardo Tapilatu mengatakan data tracking yang dilakukan oleh tim assesment kerusakan terumbu karang seluas 13.533 meter persegi, dan data sementara 8 genus terumbu karang yang rusak belum termasuk ekosistem lainnya. Genus terumbu karang tersebut diantaranya acropora, porites, montipora, stylophora, poychilopora, tubastrea, Vafia dan Vafites, untuk penggantian atau kompensasi masih dalam pembahasan, mengingat terumbu karang sangat sulit dan lama untuk berkembang biak,” tegas Richardo Tapilatu.

Pemerintah Indonesia kini membentuk tim bersama yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti kerusakan terumbu karang di Raja Ampat oleh Kapal MV Caledonian Sky. Tim terdiri dari Kemenko Kemaritiman, KKP, KLHK, Kemhub, Kemenpar, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri serta Pemda setempat.

Kepala Dinas Pariwisata Raja Ampat Yusdi Lamatenggo menjelaskan tiga tugas pokok gugus tugas tersebut, yakni menangani aspek hukum baik perdata maupun pidana termasuk Mutual Legal Assistance (bantuan timbal balik) maupun upaya ekstradisi bila diperlukan. Kedua, tim bertugas untuk melakukan penghitungan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kandasnya kapal MV Caledonian Sky, keselamatan navigasi  dan hal-hal terkait lainnya.

Yusdi menyebutkan pemerintah Raja Ampat mendapat dukung dari sejumlah kementerian di pusat untuk menuntut kompensasi ganti rugi kerusakan tersebut.

Berdasarkan Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut dan hutan merupakan tindakan kriminal yang  ancaman hukumannya adalah pidana penjara. Oleh karena itu, kendati perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, namun hal tersebut tidak dapat  menghilangkan aspek pidananya. (mp02).

 

Sumber : KBRN

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.