fbpx
HukumKlungkung

Polres Klungkung Amankan Jalannya Eksekusi Tanah dan Bangunan di Nusa Penida

Klungkung, mediapelangi.com – Ratusan Personil Polres Klungkung dan jajaran Polsek Nusa Penida dibantu TNI dari Koramil Nusa Penida dan Sat Pol. PP mengamankan jalannya pembacaan penetapan eksekusi lanjutan oleh Panitera Pangadilan Negeri Semarapura Nyoman Suartana, SH. dengan pemohon eksekusi I Dewa Made Raka dan Ir. I Dewa Nyoman Sudista, MM. didepan tergugat Dewa Kuning, yang diwakili kuasa hukum Daniar Trisasongko, SH.MM.Hum.. dan HM. Ali Sadikin, SH. Senin (20/3/2017).

Dalam pembacaan surat eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Semarapura Nyoman Suartana, SH membacakan penetapan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor:6/Pdt.G/2014/PN.Srp dimana pada intinya Pengadilan Negeri Semarapura mengabulkan permohonan eksekusi lanjutan oleh pihak pemohon eksekusi.

Eksekusi dilakukan terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 6 M2, di Banjar Mentigi, Desa batu Nunggul, Kecamatan Nusa penida, yang telah dimenangkan oleh Ir. Dewa Nyoman Sudista, MM dan I Dewa Made Raka dimana selama ini tanah dan bangunan tersebut dikuasai oleh tergugat I Dewa Kuning.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Senjata Dewata Nawa Sanga di Pura Dalem Sembung Gede

Pengamanan eksekusi langsung dipimpin Kapolres Klungkung AKBP FX. Arendra wahyudi, SiK. didampingi Kabag Ops Kompol. Nyoman Suarsika, guna menjaga hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan eksekusi. Pihak kepolisian disini bertugas hanya mengamankan jalannya eksekusi, yaitu orang ( masyarakat ),  barang  dan tempat, jelas Kapolres.

Sebelum pelaksanaan eksekusi sempat adanya penolakan dan keberatan yang dilakukan oleh kuasa hukum termohon dan anak termohon sempat mencoba untuk menghalangi jalannya eksekusi, namun berkat kesigapan Kapolres dengan tim negosiator yang terdiri dari para Polwan Polres Klungkung, sehingga eksekusi bisa berjalan dengan aman.

Eksekusi yang dilakukan Panitera Pengadilan Negeri Semarapura dan team dilaksanakan dengan mendatangkan 2 unit alat berat yang dimulai dengan merobohkan bangunan bertingkat melalui jalur selatan mengingat di depan objek eksekusi areal pasar terdapat 2 kendaraan L 300 dan 2 truk sehingga menyulitkan pelaksanaan eksekusi. Seluruh rangkaian eksekusi berlangsung dengan aman dan lancar hingga berakhir pada pkl 15.00 wita.

Hadir juga dalam kegiatan eksekusi Camat Nusa Penida Putra Mahajaya, Dan Ramil Nusa Penida Mayor inf. Gede Nariana, dan Bendesa Adat Batu Nunggul.‎ (hms)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.