Jermbrana,mediapelangi.com-Seorang warga Probolinggo,Jawa Timur,yang tinggal di Desa Tuwed,Melaya,Jembrana,terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setempat.
Pasalnya warga yang diketahui seorang kuli bangunan bernama Bambang (34) itu diciduk lantaran terlibat kejahatan dengan mengedarkan uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooi,saat di konfermasi mengatakan uang palsu yang berhasil kita amankan Rp 390 juta pecahan 100 ribuan dengan nomer empat seri,sementara dari keterangan pelaku uang tersebut mereka cetak sendiri dengan alat bantu printer berwarna dengan memotonganya sendiri mengunakan penggaris dan pisau kater,”jelasnya.
Selain mengamankan uang palsu yang sudah dipotong dengan pecahan 100 ribuan,pihaknya juga berhasil mengamankan 80 lembar kertas HVS yang berisikan cetakan uang 100 ribuan,sebanyak 75 lembar,cetakan 20 ribuan sebanyak 4 lembar dan satu lembar kertas yang berisikan cetakan lembar uang 20 ribuan.Pelaku dengan nekat mencetak uang palsu lantaran tidak sengaja foto cofy satu lembar uang,kemudian diliah oleh pelaku hasilnya bagus maka timbul niat pelaku untuk memperbanyak cetakan uang palsu,”ujar AKP Yusak.
AKP Yusak menambahkan dihimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan peredaran uang palsu menjelang hari raya lebaran.Pelaku selain mencetak uang palsu juga modusnya menggandakan uang.
Atas perbuatanya pelaku diancam dengan Undang-Undang RI nomer 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara dan denda 10 sampai 50 Milyar.(*)