Jembrana (Mediapelangi.com)-Satuan Reskirm Polres Jembrana Bali menangkap AS pemuda asal kelurahan Loloan Barat Kab. Jembrana, Senin pagi (3/7/2017). Pemuda ini ditangkap lantaran melakukan aksi persetubuhan terhadap MR perempuan yang masih dibawah umur.
AS pemuda pengangguran ini tidak bisa berkutik saat ditangkap petugas kepolisian Polres Jembrana di rumahnya. AS ditangkap lantaran terbukti melakukan persetubuhan terhadap MR seorang pelajar lulusan SD yang tinggal diwilayah kecamatan Negara Kabupaten Jembrana.
Dalam melakukan aksi bejatnya, pemuda ini mengancam korban akan menyebarkan photo bugil korban ke media sosial jika keinginan pelaku tidak dituruti koban.
Perbuatan bejat korban kemudian diketahui ayah korban dan minggu kemarin langsung melaporkan pelaku ke Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, pelaku mengancam akan menyebarkan photo atau video bugil korban yang diperoleh saat mereka pacaran. Proses hukumnya tetap kita kenakan pasal 81 undang-undang perlindungan anak dan prosesnya tetap berjalan, terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*/mp).