Jembrana,mediapelangi.com-Ni Made Ayu Dewi nataly alias Dek Ayu,warga Banjar Kebebeng,Desa Mendoyo Dauh Tukad,mendoyo,Jembrana,menjadi korban penganiayaan Rabu(12/07/2017).
Korban Dek Ayu yang mengalami mengalami luka memar didahi,kepala bagian belakang benjol,serta luka robek pada pelipis kirinya.
Peristiwa penganiayaan terhadap Dek Ayu terjadi saat pelaku I Gusti Komang Arya Susila alias Gus Arya(49) warga Banjar Kepuh,Desa Mendoyo Dauh Tukad,Mendoyo,Jembrana,saat melintasjalan didepan rumah korban ada kendaraan,pelaku berhenti dan menggeber sepeda motornya. Saat itu pelaku mendegar korban berkata “seekkk” (dalam bahasa Balinya untuk mengusir anjing red) lantaran dipicu rasa emosi medengar perkataan korban,pelaku kemudian mencari korban dirumahnya dan bertanya maksud korban mengeluarkan kata-kata seperti itu. saya masuk ke dalam rumahnya dan menanyakan maksud dia korban berkata seperti itu.Disana terjadi adu mulut antara dirinya dengan korban”ujar Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Iptu Muh.Nurul Yaqin seizin Kapolsek Mendoyo dan Kapolres Jembrana Jumat (14/7/2017).
Karena dipicu emosi lalu pelaku memukul pelipis kiri korban menggunakan tangan kanan dengan posisi mengepal serta menjambak dan membenturkan korban ke tembok,”ungkapnya.
Iptu Muh Nurul menjelaskan atas penganiayaan tersebut,korban mengalami luka memar didahi,kepala bagian belakang benjol,serta luka robek pada pelipis kiri.“atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara”ujar Kanit Reskrim Iptu Muh Nurul.(*) .