fbpx

Belasan Duktang Terjaring Razia di jembrana

Jembrana, mediapelangi.com – Serbuan penduduk pendatang ke Bali khususnya Kabupaten Jembrana pasca arus balik lebaran disikapi serius oleh dinas terkait. Senin (24/7/2017) petugas gabungan dari Sat Pol PP dan Dinas Kependudukan Jembrana menggelar sidak penduduk pendatang di Kelurahan Gilimanuk Jembrana.

Razia penduduk pendatang yang dilakukan menyasar puluhan rumah kost dan kontrakan yang ada di Kelurahan Gilimanuk yang berbatasan langsung dengan pulau Jawa.

17 duktang yang tidak melengkapi diri dengan identitas lengkap dan surat tanda tinggal sementara di Kelurahan Gilimanuk Jembrana pun terjaring razia petugas.

Duktang yang diamankan ini kebanyakan tanpa melengkapi diri dengan surat tanda tinggal sementara sebagai syarat lapor diri penduduk pendatang di Kabupaten Jembrana.

Bahkan dari 12 duktang yang diamankan 2 orang diantaranya tidak membawa identitas apapun, bahkan I Ketut Sukayasa duktang yang terjaring razia penduduk pendatang ini sempat mengancam petugas dengan menunjukkan surat sebagai pengurus ikatan jurnalist dan mengaku anggota KPK.

Lantaran tidak jelas ketika ditanya alamat dan nama lengkap warga yang mengaku tinggal di Singaraja dan Surabaya inipun kemudian diamankan ke Kantor Kelurahan Gilimanuk untuk dilakukan pendataan. “Hari ini kita dapat jarring 17 orang kita amankan kita bawa ke kelurahan dan kita buatkan surat pernyataan selain kita akan kenakan sangsi denda,” ujar Kasi Penegakan Perda Sat Pol PP Jembrana, I Made Tarma.

Belasan duktang yang diamankan ini telah melanggar Perda Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Mereka kemudian didata di Kantor Kelurahan Gilimanuk dan didenda serta diminta melengkapi diri dengan identitas diri yang lengkap serta segera mengurus surat tanda tinggal sementara. (*)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.