Jembrana, mediapelangi.com – Polsek KP3 Laut Gilimanuk Senin (24/7/2017) mengamankan dua orang pemuda asal Kabupaten Jember Jawa Timur. Dua pemuda ini diamankan lantaran kedapatan membawa dua ekor ular phiton yang dilindungi Pemerintah serta biawak langka tanpa surat ijin atau dokumen apapun.
Dari tangan Moch Zainuri petugas mengamankan ular yang hampir punah dan dilindungi pemerintah dengan panjang dua meter dan 1,5 meter. Selain dua ular phiton yang dilindungi, pemuda ini juga membawa satu ekor anakan biawak.
Reptil langka dan dilindungi ini diamankan dari dalam dus disepeda motor pelaku saat digeledah petugas di pos dua atau pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk.
Moch Zainuri ini mengaku mendapatkan hewan reptil ini dibelakang rumahnya dan dirinya bahkan tidak tahu jika hewan ini dilindungi pemerintah. “Ular dapat di sungai bekalang rumah. ini sudah setahun. Belum tahu saya kalau jenis hewan ini dilindungi,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek KP3 Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliadi seizin Kapolsek Dan Kapolres Jembrana mengatakan saat diamankan dua ekor ular langka dan dilindungi serta biawak ini tanpa dilengkapi dokumen atau surat iji apapun. Kini ular dan biawak ini diamankan di Kantor Polsek KP3 Laut Gilimanuk. “Pemeriksaan pintu masuk Bali kita telah menemukan dan mengamankan dua ekor ular phiton bodo yang dilindungi tanpa dilengkapi surat dari karantina dan KSDA. Serta seekor biawak yang dibawa Moch Zainuri yang akan mencari kerja di Denpasar,” tegasnya.
Hewan langka itu pun diamankan guna proses lebih lanjut dan akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Denpasar. (*)