fbpx
Bangli

Pengedar Dan Pemakai Sabu Diciduk Polisi

Bangli,Mediapelangi.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Bangli berhasil menggulung  dua  pelaku  narkoba . Kedua pelaku yakni l ALT, 40, dan IB, 39, keduanya warga kota Bangli Hasil pemeriksaan ALT tidak hanya sebagai pengguna, namun mengedarkan shabu.

Kasat Res Narkoba Polres Bangli AKP I Putu Gede Ardana seijin Kapolres Bangli I Gusti Agung Ngurah Ade Anom Panji, Rabu(26/07/2017 mengkungkapkan ALT mengguna shabu sejak 2014 lalu. Awal ALT mengenal barang tersebut saat menjalani hukuman di Rutan Bangli karena kasus penganiayaan. “Mengenal shabu saat di Rutan, dan barang didapat dari teman sesama penguni Rutan. Setelah bebas kedua masih sering bertemu,” jelasnya

Sedangkan IB asal Banjar Griya, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli baru mengaku baru menggunakan shabu tiga bulan terakhir. AKP Gede Ardana menyampaikan bila penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut tim bergerak, melakukan pembuntutan terhadap IB. Kemudian di depan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tepat di depan kantor Sat Lantas Polres Bangli, IB diperiksa dan dilakukan penggeledahan, Sabtu (23/07/2017). “Kami temukan paket yang diduga shabu di dalam dompet IB. dan selanjutnya kami giring ke Mapolres Bangli ,” ujar matan Kapolsek Tegallalang, Gianyar.

Ketika menjalani pemeriksaan IB mengaku mendapat shabu dari ALT. Kemudian tim mencoba memesan barang pada ALT, dan pesanan tersebut disanggupi. Sesuai perjanjian pemesan bertemu dengan ALT di depan Eks RSU Bangli. “ALT tidak tahu kalau IBS sudah tertangkap. Selang 1 jam dari penangkapan IBS, kami berhasil mengamankan ALT,” ungkapnya.

Ditambahkan AKP Gede Ardana membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan dari IBS berupa shabu seberat 0,12 gram bruto, atau 0,10 gram netto, satu buah dompet, satu unit sepeda motor dan satu buah handphone. Sedangkan dari tangan ALT petugas mengamankan tiga paket shabu masing-masing, dua paket seberat 0,10 gram bruto atau 0,08 gram netto dan 0,09 gram bruto atau 0,07 gram netto. Diamankan pula barang bukti berupa satu buah bong atau alat hisap, plater bening, gunting, plastik klip, pipet, bungkus rokok, serta hanphone. ” Kedua tersangka kita amankan di Mapolres Bangli guna mempertanggung jawabkan perbuatanya” tegasnya.

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.