Tabanan, mediapelangi.com – Pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan akan membawa perihal upaya penutupan DTW Ulun Danu Beratan dengan pemasangan spanduk yang terjadi Rabu (26/7/2017) tersebut ke ranah hukum.
Manajer Pengelola DTW Ulun Danu Beratan, I Wayan Mustika, Minggu (30/7/2017) mengatakan jika sesuai dengan hasil rapat bersama Pemkab Tabanan yang diwakili Assisten II Setda Tabanan I Wayan Miarsana dan Kabag Hukum Setda Tabanan IGA Sumarpatni dan tim Advokasi Pemkab Tabanan, bahwa pihaknya berencana melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib karena sejatinya pihak pengelola tidak ada kaitannya dengan persoalan internal prajuru Pura Ulun Danu Beratan.
Disamping itu, penutupan DTW Ulun Danu Beratan juga tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.
“Dan dengan adanya surat pemberitahuan yang mengatasnamakan Satakan Pura Ulun Danu Beratan perihal penutupan DTW Ulun Danu Beratan, sejumlah wisatawan membatalkan kunjungan ke DTW Ulun Danu Beratan dan sedikitnya membuat penurunan pengunjungan 5 hingga 10 persen,” ungkapnya.
Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan kapan waktunya akan melaporkan kepada kepolisian. “Kami masih terus berkoordinasi dengan tim Advokasi Pemkab Tabanan dan mengkaji hal tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu Perbekel Desa Candikuning, I Made Mudita mengaku sangat kecewa atas aksi oknum yang tidak bertanggungjawab, mengatasnamakan Satakan Pura Ulun Danu Beratan dan menyebar surat pemberitahuan serta memasang spanduk penutupan meskipun sudah segera diturunkan oleh Satpol PP Tabanan.
“Saya sangat kecewa, tanpa pemberitahuan apa-apa tiba-tiba melakukan pemasangan spanduk. Ke DTW Ulun Danu Beratan informasinya ada yang mau bersembahyang tetapi ternyata ada yang melakukan aksi tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Sedangkan Penguger Pura Ulun Danu Beratan, I Putu Soma Artha selaku perwakilan Gebog Satakan (kumpulan beberapa Desa Adat pengempon Pura Ulundanu Beratan) menjelaskan jika sejumlah tuduhan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan Satakan mengenai adanya pemecatan Pemangku, pembongkaran tembok penyengker dan penggembokkan Pura Prajapati Pande tidak lah benar.
Ia menjelaskan jika yang sejatinya terjadi hanya perubahan jadwal Pemangku yang Ngayah di Pura Ulun Danu Beratan, dan mengenai pembongkaran tembok penyengker di Madya Mandala Pura Ulun Danu Beratan sudah melalui kesepakatan rapat Triwulan pada tanggal 9 Juni 2017 lalu.
“Sedangkan mengenai penggembokan Pura Prajapati dilakukan saat malam hari untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kalaupun ada yang mau bersembahyang tinggal menyampaikan kepada Pemangku dan Pengayah yang ada di Pura Penataran Ulun Danu Beratan,” tegasnya.
Atas hal tersebut Gebog Satakan Pura Ulun Danu Beratan melalui Penguger Pura pun menyerahkan hal tersebut kepada Pemkab Tabanan untuk membawanya ke ranah hukum. (*mp)