Tabanan, mediapelangi.com – Desa Jatiluwih saat ini tengah membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3R (Reuse, Reduce, Ricycle) untuk menampung sampah rumah tangga maupun sampah restoran dan warung yang ada dikawasan Desa Jatiluwih. Hal itu dilakukan guna mewujudkan Desa Jatiluwih yang bersih dan terhindar dari persoalan sampah, mengingat Desa Jatiluwih sendiri merupakan salah satu Warisan Budaya Dunia.
Perbekel Desa Jatiluwih, I Nengah Kartika, Selasa (1/8/2017) mengatakan bahwa pada TPS tersebut nantinya juga akan dilakukan 3R yakni Reuse, Reduce, Ricycle, dimana sampah yang tertampung akan dipilah antara mana sampah organic dan anorganik sehingga bisa ditentukan mana sampah yang bisa didaur ulang dan tidak. “Karena kita orientasinya adalah Bank Sampah,” ungkapnya.
TPS tersebut dibangun menggunakan anggaran dari APBD 2017 Pemkab Tabanan kurang lebih sebesar Rp 700 juta dan ditargetkan rampung lima hingga enam bulan kedepan dan dibangun diatas lahan seluas 10 are yang dibeli pihak Desa sekitar 9 bulan yang lalu.
Dirinya menambahkan, Desa Jatiluwih pun telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Kebersihan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana didalamnya juga berisi sanksi yang harus dijalani apabila ada warga yang melanggar. “Ada beberapa pasal dari Perdes itu, mulai dari larangan membuang limbah cair ke saluran pengairan, dan sungai, larangan BAB sembarangan, kewajiban mengumpulkan sampah disatu titik sebelum diambil oleh petugas, hingga kewajiban memiliki septic tank,” tegasnya.
Apabila hal tersebut dilanggar, tentunya ada sanksi yang harus dijalani berupa denda mulai dari Rp 25.000 hingga Rp 75.000. Dan saat ini seluruh warga di Jatiluwih telah memiliki Septic Tank untuk menampung limbah, dan untuk restoran dan warung makan maupun penginapan yang ada dikawasan DTW Jatiluwih, pihaknya pun selalu menghimbau agar membuat septic tank sehingga limbah cair tidak dibuang ke saluran air. (*mp)