Singaraja (Mediapelangi.com)- Berbagai macam cara kini digunakan oleh para penyalahguna narkoba demi memenuhi keinginannya untuk memakai obat-obatan terlarang . Hal itu terjadi saat petugas melakukan penangkapan MS alias Tengkik pada hari Kamis 27 Juli 2017 sekitar jam 19.45 wita. Untuk mengelambui petugas dari pihak kepolisian, MS tidak lagi menyimpan barang haram tersebut di tubuhnya maupun dikamarnya tetapi menyimpannya di kamar sang anak. Hal tersebut disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana, T.J , S.Sos, S.H., didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K, M.Si., saat jumpa Pers terkait kasus pengungkapan narkoba atas nama tersangka berinisial MS alias Tengkik, bertempat di Press Room Subbag Humas Polres Buleleng, Pukul 11.00 Wita, Selasa (1/8/2017).
Ketut Adnyana menambahkan, sebelum dilakukan penangkapan anggota Sat Narkoba Polres Buleleng memperoleh informasi bahwa adanya dugaan peredaran /kepemilikan narkotika jenis sabu terhadap warga Desa Patemon, atas informasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka M.S alias Tengkik yang diduga memiliki sabu. Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya Narkotika dibadannya. Setelah dilakukan interograsi akhirnya tersangka mengaku menyimpan barang bukti Sabu dikamar anaknya di dalam kotak kayu.
Petugas pun langsung meluncur menuju rumah tersangka di Dusun Peneraga, Desa Patemon, Kec Seririt Kab. Buleleng dan berhasil ditemukan barang berupa satu buah bong dilantai kamar serta narkotika jenis sabu yang disimpan dikamar anaknya beserta dengan barang bukti lainnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti tersebut di peroleh melalui telephone dan kemudian ditaruh disuatu tempat dan pembayarannya dengan sistem tranfer.
Saat penggeledahan barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa : 1 (satu) buah kotak kayu berisi 1 (buah) pipet warna putih berisi kristal bening di duga sabu 0,06 gram bruto (0.04 gram netto), 1 ( satu) buah bong, 1(satu) tabung kaca, 1( satu) buah plastik kecil yang berisi sisa sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1(satu) buah sumbu, dan 1 (satu ) bungkus bekas rokok berisi 2 (dua) buah pipet warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan.
Terhadap perbuatannya tersangka disangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kasus ini masih dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polres Buleleng. (*/mp).