Tabanan, mediapelangi.com-Kadek Darma (60) dilaporkan ke Polsek Pupuan setelah diduga menyetubuhi NLE (15) yang merupakan tetangganya hingga hamil. Hal itu dilaporkan setelah kakek korban memberitahu ayah korban perihal kondisi korban yang diduga tengah hamil.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017, sekitar pukul 11.00 Wita pelapor ditelpon oleh orang tuanya yang bernama I Nyoman Kariasa yang mengatakan bahwa anak pelapor hamil. Namun pelapor tidak percaya, dan selanjutnya pelapor menyuruh orang tuanya mengantar anak pelapor ke Denpasar.
Hari Senin 31 Juli 2017 anak pelapor diajak ke Denpasar, setelah di Denpasar pelapor mengajak anaknya untuk diperiksa di bidan Mona di Tohpati. Dari hasil pemeriksaan ternyata anak pelapor yang masih duduk dibangku SMP positif hamil.
Mengetahui anaknya hamil pelapor menanyakan kepada anaknya, siapa yang telah menghamili dan pelapor mendapat jawaban bahwa tetangganya yang bernama Pak Kadek Darma yang telah menghamili. Tidak terima nakanya disetubuhi dan hamil, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pupuan tanggal 2 Agustus 2017.
Kapolsek Pupuan, AKP IB Mahendra membenarkan perihal laporan tersebut. Dirinya mengatakan saat ini terlapor masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pupuan dan pelaku mulai ditahan Kamis (3/8/2017). “Saat ini pelaku masih terus kita periksa,” ujarnya. (*mp)