fbpx
PemerintahanTabanan

Dirgahayu RI Ke 72, 37 Narapidana Lapas Tabanan Dapatkan Remisi

Tabanan, mediapelangi.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI  ke-72 membawa berkah bagi narapidana dan anak pidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tabanan. Sebanyak 37 narapidana Lapas Kelas II B Tabanan menerima remisi umum 17 agustus tahun 2017 dari Pemerintah RI, yang diserahkan secara resmi oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (17/8/2017) pagi di Halaman Lapas setempat.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Sekda Tabanan Nyoman Wirna Ariwangsa, Anggota DPRD Tabanan, Unsur Muspida serta seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W20.ET.951.PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2017, kepada narapidana dan anak pidana. Dari sekitar kurang lebih 130-an narapidana yang ada di Lapas Klas II B Tabanan, 42 narapidana yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam keputusan Presiden RI Nomor : 174 tahun 1999 perlu menerima remisi, dimana keringanan hukuman masing-masing narapidana berkisar dari 1-6 bulan. Ditambah dengan 11 orang narapidana yang mendapatkan remisi sesuai dengan SK Kakanwil sehingga jumlah totalnya adalah 37 orang. Serta ditambah 7 orang narapidana yang juga mendapatkan remisi sesuai dengan SK Pusat yang masih dalam proses.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Ungkap Penurunan APBD 2025 di Rapat Paripurna, Apa Penyebabnya

Bupati Eka yang juga selaku Inspektur Upacara mengatakan kita harus maknai momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ini dengan sungguh-sungguh dan penuh penghayatan.”Tanamkan Empati danPosisikan diri kita seakan-akan kita ikut memperjuangkan kemerdekaan dengan peperangan”, jelas Bupati Eka.

Pada kesempatan itu, sesuai Tema Besar Kemerdekaan RI “Indonesia Kerja Bersama”, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama bergandeng tangan, bahu membahu membangun Indonesia, Khususnya di bidang Hukum dan Ham. “Artinya hukum dan Ham menjadi dasar bagi proses revitalisasi dan reformasi hukum mulai dari pelayanan public, menyelesaikan kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM, Penguatan Kelembagaan hingga pembangunan budaya Hukum”, jelasnya.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Tabanan Dilantik, Arnawa Jadi Ketua

Pada kesempatan itu, selain memberikan selamat kepada para narapidana dan anak pidana dengan berjabat tangan. Bupati Eka juga sempat mengunjungi pameran hasil karya kreatif dari para narapidana, berupa hasil kerajinan tangan yang berbahan baku dari bekas Koran (surat kabar). (hmstbn)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.