fbpx
DenpasarHukum

Empat Hari, Polresta Denpasar Amankan Tujuh Pengedar Narkoba

Denpasar,mediapelangi.com-Dalam kurun waktu empat hari terakhir, Satuan Narkoba Polresta Denpasar berhasil  mengamankan tujuh  pengedar narkoba di berbagai wilayah hukum Polresta Denpasar.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan,seijin Kapolresta Denpasar,dalam keteranganya menuturkan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mengedarkan dan mengunakan narkoba,berbekal informasi tersebutlah pada Senin(14/08) sekitar pukul 22.30 WITA megamankan satu tersangka WC (41) warga Jalan Pulau Batanta Gang III Dauh Puri Kauh,Denpasar Barat,ditangkap di TKP di jalan Gunung Patuha Pemecutan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,18 gram dan barang bukti tersebut diakui tersangka dibeli seharga Rp.450.000 yang sudah membeli sebanyak tiga kali dengan cara bertemu dipinggir jalan dan diakui barang haram tersebut tersangka konsumsi sejak delapan bulan lalu.

Selanjutnya petugas juga berhasil mengamankan tersangka MR (22) yang tinggal di jalan Pelawa,Gang Ratna ,Kuta ,Badung,pada Rabu(16/08) sekitar pukul 02.20 WITA ditangkap di TKP di jalan Tengku Umar depan Gang Pulau Indah dari tangan tersangka petugas  berhasil diamankan barang bukti di Dasboad sepeda motor Honda Scopy nopol 2984 QK satu paket sabu berat bersih 0,33 gram,dari introgasi petugas tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseoang yang biasa dipanggil SP,yang dibeli seharga Rp.400.000,dengan cara barang ditempel didaerah Tengku Umar.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Senjata Dewata Nawa Sanga di Pura Dalem Sembung Gede

KBN(19)  tersangka yang tinggal di jalan Gelogor Carik Indah, Denpasar Selatan,dan  tersangka MAS(25) yang sehari-hari menjadi tukang ojek alamat jalan Tukad Gerinding gang Buntu,Denpasar Selatan,ditangkap di TKP dijalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan pada Kamis(17/08) sekitar pukul 15.00 WITA. berdasarkan informasi bahwa tersangka KBN dan MAS yang mengedarkan sabu di seputaran Denpasar, dari kedua tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tiga puluh paket sabu dengan berat bersih 15,08 gram,dan diakui oleh kedua tersangka didapat dari yang biasa dipanggil AG dengan upah Rp.50.000.

Sementara itu di wilayah Sanur Denpasar  petugas juga mengamankan tersangka WRW(23)alamat  jalan Danau Tamblingan Gang Taman Agung,Sanur.Kamis (17/08)sekitar pukul 16.30 WITA,petugas satu paket sabu dengan berat bersih 0,07 gram dan dua paket biji ganja dan satu lintingan bekas rokok ganja berat bersih 0,76 gram.dari hasil introgasi tersangka WRW mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama ADE, menurut tersangka mengaku mengkonsumsi sabu dan ganja sejak 2015,pada siang hari tersangka mengkonsumsi sabu dan pada  malam hari tidak bisa tidur baru mengkonsumsi ganja.

Tersangka MCD (21) alamat tinggal di jalan Kesari,Sanur,Denpasar Selatan.Kamis (17/08/2017) sekitar pukul 18.00 WITA.ditangkap di jalan Danau Tamblingan Gang Ttaman Agung Sanur,dengan barang bukti yang berhasil diamankan 20( dua puluh) paket sabu,seberat 4,80 gram,berawal dari penangkapan tersangka WRW, kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan transaksi satu paket sabu, kemudian di sepakati bertemu di TKP, kemudian selanjutnya petugas berhasil mengamankan tersangka MCD, dari tangan tersangka diamankan dua puluh paket sabu, dua paket di dompet dan delapan belas paket di rumahnya,dan diakui barang tersebut didapatkan  dari seseorang yang bernama DRWIS dengan pemesanan sebanyak 5 gram dan baru di bayar Rp2.000.000, dan masih hutang Rp5.000.000,

Kini DRW tidak diketahui keberadaannya, tersangka mengaku memecah barang tersebut di rumahnya,tersangka MCD mengaku menjual kembali sabu tersebut seharga Rp.350.000 untuk paket sabu dengan berat 0,2 gram, dan Rp.850.000  untuk paket 0,4 gram,dan tersangka mengaku baru pertama kali menjadi pengedar, karena tergiur keuntungan,sementara tersangka MCD mengaku mengkonsumsi sabu sejak satu tahun lalu.

Di TKP lain petugas juga berhasil mengamankan  PAD(22)  alamat tinggal dijalan Danau Tambelingan Gang  Kebo Iwa Sanur.Jumat (18/08/2017).Barang bukti yang berhasil diamanakan dari tersangka PAD,satu klip berisi daun batang ganja berat 1,19 gram,tersangka mengaku mendapat barang dari RAI, PAD menerangkan mengkonsumsi ganja sejak dua bulan yang lalu,”kata Kompol Arta(*).

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.