Tabanan (Mediapelangi.com)- Selama berlangsung operasi Jaran 2017, Sat Reskrim Tabanan berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sekitar tiga tahun lalu yaitu pada Selasa (24/6/2014) sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di Banjar Tinungan Desa Apuan Kec. Baturiti Kabupaten Tabanan Bali.
Berdasarkan keterangan Kasubbag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa pada Sabtu (19/8/2017), korban pencurian kendaraan bermotor tersebut adalah I Wayan Riman, 65 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai petani.
Kronologi kejadiannya yaitu pada Selasa 24 Juni 2014 sekitar pukul 12. 00 Wita Korban memarkirkan sepeda motor dengan kunci tetap nyantol dan saat kembali sepeda motor sudah tidak ada.
Pengungkapan pencurian tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra dengan warna hitam strip biru dengan nomor polisi DK 6490 GN buatan tahun 1999 dengan nomor kerangka : MH1KEV10XK074944 dan nomor mesin KEVLE1075044 An. Ni Nyoman Parmini dengan alamat Banjar Angsri Desa Apuan Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan Bali.
Kronologi pengungkapan yaitu petugas melakukan penyelidikan diseputaran Tabanan dan Jember selanjutnya pelaku dapat ditangkap di rumahnya di Jember dan selanjutnya pelaku beserta BB di bawa ke Polres Tabanan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (*.mp).