fbpx

Sat Pol PP Karangasem Segel Tower Tanpa Izin

Karangasem,mediapelangi.com-Karena tidak mengantongi izin tower telekomunikasi yang berlokasi di Banjar Yeh Bunga,Desa Jungutan,Kecamatan,Bebandem,Kabupaten Karangasem,akhirnya disegel Sat Pol PP Karangasem,Kamis(31/08/2017).

Selain tidak mengantongi perizinan tower telekomunikasi tersebut juga dibangun berada diluar titik koordinat yang sduah ditentukan.

Penyegelan yang dilakukan oleh Sat pol PP,karena sebelumnya juga sudah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pihak Perusahan PT. Daya Mitra Telekomunikasi,namun pihak perusahan tersebut tidak ada respon untuk mengurus izinya,sehingga tim yustisi langsung menyegel tawer tersebut.

Meskipun tidak mengantongi izin tower  setingggi 72 meter tersebut sudah beroprasi,sehingga petugas harus mematikan aliran listrik,dan penyegelanya dengan menempel stiker segel,agar tower tersebut tidak beroprasi kembali.

Kepala Satpol PP Karangasem I Ketut Wage Saputra sebelumnya sudah memberikan peringatan,bahkan sampai mengeluarkan tiga kali surat teguran namun tidak juga mengurus izin sehingga kami melakukan  penyegelan,:ungkapnya.

Sementara itu project Menager Project PT Daya Mitra Telekomunikasi I Ketut Dadi, mengatakan meskipun disegel namun pihaknya akan tetap berusaha untuk mengurus izin, karena ini layanan informasi kepada masyarakat tidak boleh terputus dan berharap akan diproses izinnya,”katanya.

Jika nantinya pemilik tower masih membandel,pihak Satpol PP Karangasem akan mengambil tindakan tegas sesuai Perda yang berlaku,bahkan tower tersebut dinilai tidak akan bisa keluar izin,kecuali direvisinya Perbup Karangasem.Di Karangasem masih banyak ada tower telekomunikasi yang tidak mengantongi izin oprasi.(*mp).

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.