fbpx
HukumTabanan

Terkait Dugaan Penggelapan Dana, Polisi Meminta Keterangan Dua saksi Penguger Pura

Tabanan,mediapelangi.com-Kasus dugaan penggelapan dana pah-pahan DTW Ulun Danu Beratan,kini pihak kepolisian terus meminta keterangan kepada saksi untuk melengkapi bukti-bukti adanya dugaan dana yang digelapkan oleh pesatakan non aktif.Kamis(31/08/2017).

Kuasa Hukum Penguger Pura Ulun Danu Beratan, Ni Made Sumiati menjelaskan jika pihak kepolisian meminta keterangan dua orang saksi dari Ketua Penguger Pura Ulun Danu Beratan I Putu Sumarta dan Wakil Penguger I Nyoman Sukita,untuk melengkapi data yang diminta oleh penyidik terkait rekening Koran periode  2009 – 2016 yang  dugaan dananya di belikan tanah untuk pelaba pura yang terletak di Banjar Juwuk legi,Desa Batunya dan di Banjar Payungan,Desa Antapan yang nilainya mencapai Rp. 5,7 miliar,”jelanya.

Menurut Sumiati jika benar ada pembelian tanah pelaba pura sesuai dengan penarikan pada rekening koran, sampai saat ini belum ada penyerahan tanah pelaba pura ke penguger maupun ke pengempon pura,serta dimana obyek maupun subyek tanah hingga saat ini belum diketahui,”ungkap Sumiati.

Untuk itu segera kami bersama penguger dan pengempon pura serta pihak kepolisian akan melakukan pengecekan obyek maupun subyek tanah tersebut yang diduga dibeli  dimanfaatkan tanah  pelaba pura.

Terkait hal tersebut, Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan jika penanganan kasus dugaan penggelapan dana tersebut masih meminta keterangan saksi dan pengumpulan bukti. “Masih tahap meminta keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti,” ujarnya.


Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.