fbpx
HukumTabanan

Polisi Turun, Cek Lokasi Tanah Yang di Duga di Beli Dari Dana Pah- Pahan

Tabanan,mediapelangi.com-  Setelah beberapa kali di meminta keterangan pelaporan dugaan penggelapan pah-pahan DTW Ulun Danu Beratan,yang menyeret kelihan Pesatakan non aktif Pura Ulun Danu Beratan.Unit  II Sat Reskrim Polres Tabanan.Senin(04/09/2017)melaksanakan pengecekan terhadap aset tanah yang dibeli oleh Kelian Satakan pengempon Pura Ulun Danu Beratan,non aktif karena dalam hal pengelolaan diduga ada tindakan penyelewengan dana, untuk menginventarisir aset dari Pura Ulun Danu Beratan.

Peninjauan setempat lokasi tanah pelabe Pura Ulun Danu Beratan yang dibeli oleh pesatakan yang telah diberhentikan oleh Gebog Pura,karena tidak bisa  mempertanggung jawabkan dana pura dari tahun  2009 – 2016,”kata Kuasa Hukum Penguger Pura Ulun Danu Beratan, Ni Made Sumiati.

Pengecekan lokasi pelaba pura yang terletak Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya dan Banjar Mayungan Desa Antapan,Baturiti, lokasi tanah yang di beli oleh Kelian satakan Pura Ulun Danu I Made Susila Putra,dan I Made Kasa.Tanah lahan berada di wilayah Banjar Juwuk Legi seluas tanah 1,4 hektar yg dikelola oleh I Made Purnamayasa, di lokasi lahan tersebut berisi tanaman sayuran.

Baca Juga:  Yayasan di Tabanan Diduga Terlibat Sindikat Penjualan Bayi Jawa-Bali

Sementara tanah yang berada di wilayah Banjar Mayungan Desa Antapan,Baturiti, luas tanah 1,435 hektar, yang dikelola oleh pemilik asli lahan NI Wayan Kastari dikarenakan pembayaran pembelian lahan dari ketua satakan yang lama masih belum lunas.

Lahan tanah yang berada di wilayah Banjar Mayungan Let,Desa  Antapan,Baturiti, seluas 1,08 hektar,yang dikelola oleh I Wayan Sumayasa,lahan tersebut berisi tanaman sayuran dan tanaman kopi.

Dari pengecekan lahan yang di manfaatkan untuk pelaba pura oleh Kelihan Pesatakan non aktif, setelah dari penyidik unit II Reskrim Polres Tabanan meminta keterangan beberapa saksi dari pengempon,penguger pura Ulun Danu Beratan,ada pembelian tanah yang dijadikan pelaba pura oleh kelihan pesatakan non aktif,”jelas Sumiati.

Sumiati menegaskan adapun langkah dari kuasa hukum adalah untuk segera mengembalikan secara legal tanah yang diduga dibeli mengunakan uang pah-pahan tersebut,dan fakta hukum yang kami dapatkan agar lahan tersebut diserahkan menjadi pelaba Pura Ulun Danu Beratan,”tegas Sumiati.(*mp).


Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.