fbpx
HukumTabanan

Empat Kelihan Pesatakan Non Aktif Diperiksa Enam Jam Sebagai Saksi

Tabanan, mediapelangi.com – Kelihan Pesatakan non aktif Pura Ulun Danu Beratan menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan pada Rabu (6/9/2017) mulai pukul 09.00 wita hingga pukul 15.00 wita.

Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan penggelapan dana pah-pahan atau bagi hasil keuntungan Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang nilainya mencapai Rp 37,5 miliar dari 2009 hingga 2016.

Empat kelihan pesatakan non aktif yang diperiksa adalah I Made Kasa (ketua kelihan pesatakan), I Made Susila Putra (sekretaris), I Nyoman Kembang Yasa (bendahara), I Made Suamba (wakil ketua).

Sayangnya keempat kelihan pesatakan tidak mau memberikan statemen terkait pemeriksaan. “Langsung dengan penyidik saja,” ujar Sekretaris Kelian Pesatakan I Made Susila Putra yang juga Bendesa Adat Candikuning.

Kuasa hukum keempat saksi, Agung Oka Marstawa mengatakan bahwa pemeriksaan kepada empat kliennya masih seputaran pertanggungjawaban dana pah-pahan. “Ya seputar dana pah-pahan,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan penyidik sempat meminta data terkait penggunaan dana pah-pahan, namun kliennya belum bisa menunjukkan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yana Jaya Widia mengatakan, empat kelihan pesatakan diundang sebagai saksi. Pemeriksaan itu masih sebatas pelengkapan berkas penyidikan.“Masih melengkapi berkas, jika sudah selesai akan dilakukan gelar perkara sehingga bisa menetapkan tersangka,” ucapnya.

Sumber di kepolisian menyebutkan, empat saksi mendapatkan 25 pertanyaan. Polisi masih meminta data penggunaan uang pah-pahan kepada mantan pesatakan. Namun, belum bisa menunjukkan.

“Karena tidak bawa data, pertanyaan masih umum saja. Kami minta agar menyiapkan data pada Senin (11/9/2017),” ungkap sumber.

Sebelumnya polisi juga telah melakukan pengecekan lokasi tanah yang diduga dibeli oleh pesatakan di tiga tempat dengan menggunakan dana pah-pahan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 5,7 miliar , yakni di Banjar Juwuk Legi, Desa Baturiti tanah seluas 1,6 hektar. Banjar Mayungan, Desa Antapan tanah seluas 1,435 hektar dan Banjar Mayungan Let, Desa Antapan 1,08 hektar. (*mp)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.