Jembrana,mediapelangi.com-Polres Jembrana berhasil mengamankan ribuan pil koplo dan dextro dari seorang warga menuju tujuan Denpasar.Jumat(08/09/2017).Ribuan pil koplo dan dextro tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Sebanyak 550 butir pil dextro warna kuning yang dikemas dalam 55 plastik klip dan 850 butir pil koplo yang dibungkus dengan 85 palstik klip ini diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana dari tersangka Suryadi alias Surya warga Probolinggo Jawa Timur.
Tersangka ditangkap dijalur Denpasar-Gilimanuk Kecamatan Negara saat hendak menuju Denpasar.
Guna mengelabui petugas barang haram tersebut disembunyikan tersangka didalam tas yang dibawanya.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas ribuan pil kopo dan dextro tersebut akan diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo,mengatakan pelaku kita amankan bersama barang bukti serta sepeda motor,dari pemeriksaan awal pelaku mengakui sudah pernah mengedarkan pil haram tersebut di wilayah Denpasar,sementara itu orang yang pernah menerima barang haram itu sudah kita mintai keterangan untuk menguatkan bahwa memang benar pelaku sebagai pengedar,”katanya.
Menurut dia ribuan pil koplo dan dextro serta tersangka kita amankan di Polres Jembrana,untuk proses lebih lanjut.
Kini pelaku dijerat Undang-Undang kesehatan dan psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya.(*mp).