Jembrana, mediapelangi.com – Seorang anak dibawah umur datang melapor ke Polsek Gilimanuk bersama dengan orang tuanya pada Sabtu (9/9/2017) pukul 01.30 wita setelah menjadi korban penganiayaan oleh pria yang informasinya sudah menikah secara adat dengan korban.
Korban penyaniayaan DU (16) asal Gilimanuk dianiaya oleh pelaku I Putu Aris Wirasaputra (25) asal Lingkungan Arum Gilimanuk di rumah kosnya. Peristiwa itu bermula ketika Sabtu (9/9/2017) sekitar pukul 01.00, pelaku baru pulang dari rumah temannya dan menanyakan kepada korban apakah sudah makan atau belum. Pelaku kemudian keluar untuk membeli nasi. Setelah kembali, pelaku maupun korban makan bersama diatas tempat tidur.
Karena korban tidak suka dengan lauk atau ikan dari nasi yang dibelikan, kemudian korban memberikannya kepada pelaku. Saat memberikan ikan atau lauk tersebut secara tidak sengaja, korban menjatuhkan lauk di kasur yang membuat pelaku merasa tersinggung dan mulai memaki korban sambil memukul dahi korban sebanyak tiga kali.
Karena pelaku marah, korban tidak jadi makan kemudian tidur. Saat itu juga pelaku kembali menginjak-injak tangan korban sambil memukul juga di bagian wajah korban dengan tangan kosong. Saat pelaku pergi ke dapur, korban bergegas pergi mencari orangtuanya dan memberitahukan kejadian tersebut selanjutnya melaporkannya ke Polsek Gilimanuk. Korban pun merasakan sakit, mengalami bengkak pada wajah, bengkak pada bagian pergelangan tangan dan sudah dimintakan visum et repertum di Puskesmas II Melaya di Gilimanuk.
Atas laporan tersebut unit reskrim mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, namun pelaku pada saat itu sudah tidak ada di tempat. Kemudian pada hari Minggu (10/9/2017) polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah meninggalkan Gilimanuk menuju ke arah Mendoyo yang merupakan rumahnya orang tua tersangka, yang beralamat di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP Komang Muliyadi, tim kemudian mendatangi alamat tersebut dan tepat pukul 13.00, tersangka berhasil diamankan saat sedang tidur.
Seizin Kapolres Jembrana dan Kapolsek Gilimanuk, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Kini tersangka diamankan di Polsek Gilimanuk guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang – Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*mp)