Tabanan, mediapelangi.com – Jajaran kepolisian Polres Tabanan mengamankan dua unit kendaraan roda empat bodong dalam Operasi Jaran Agung 2017 yang digelar mulai tanggal 18 Agustus 2017 sampai dengan 7 Setember 2017.
Waka Polres Tabanan, Kompol Wimboko mengatakan bahwa pengungkapan kendaraan bodong tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai keberadaan kendaraan bodong. Setelah penyelidikan dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan sebuah mobil Suzuki APV bernomor polisi DK 1289 HS yang tidak dilengkapi dokumen yang sah dari tangan seseorang berinisial W (45) warga Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Kamis (24/8/2017). “Menurut W dirinya membeli kendaraan itu dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 30 Juta atau jauh dari harga pasaran,” ujarnya saat Pres Rilis di Mapolres Tabanan, Senin (11/9/2017).
Disamping itu pihaknya juga mengamankan sebuah kendaraan Carry Pick Up bernomor polisi DK 9835 WF dari tangan seseorang berinisial NS (34) warga Pupuan. Dimana NS memperoleh Carry Pick Up tanpa dokumen sah tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dan dibeli seharga Rp 9 Juta.
Atas pengungkapan tersebut, pihaknya pun saat ini tengah mengembangkan keterangan para terlapor guna mengungkap penjualan kendaraan dibawah harga pasaran tersebut. “Saat ini kita masih terus kembangkan pengakuan para terlapor guna mengetahui siapa penjual kendaraan bodong tersebut serta nantinya bisa mengungkap darimana kendaraan ini berasal,” pungkasnya.
Selain itu pihaknya juga berhasil mengungkap sindikat curanmor dengan TKP di Kecamatan Baturiti. (*mp)