fbpx

Polsek Gilimanuk Amankan 24 Ribu Butir Telur Tanpa Dokumen Resmi

Jembrana,mediapelangi.com-Sebelumnya Jajaran Polsek Pelabuhan Laut Gilimanuk berhasil mengamankan pengiriman kulit babi beku.Berkat ketelitian dan kejelian anggota jaga di pos pintu masuk Bali yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL),berhasil mengamankan satu unit pick up yang mengangkut telor bebek tanpa dokumen digagalkan.Kamis (14/09/2017).

Mobil pick up nopol DK 9965 GT  ini kita periksa baik dokumen kendaraan bermotor  maupun dokumen barangnya, setelah kita lakukan pemeriksaan dengan membuka terpal penutup barang ternyata barang yang di angkut sebanyak 24..000 butir telur bebek tanpa dilengkapi dengan dokumen maupun surat kesehatan dari karantina hewan daerah asal,”ungkap Kanit Reskrim Gilimanuk AKP Mulyadi seijin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa.

Menurutnya dari keterangan  sopir  Putu Andy Juniarta(20) asal Tabanan yang sekaligus  pemilik telur,  24.000  butir ,telur bebek tersebut diangkut dari Jember Jawa Timur dengan tujuan Tabanan,dan dalam pengirimanya telur tersebut  dia lakukan sebnayak dua kali dalan sebulan,”ujarnya.

Biasanya dia membawa karantina, tapi tadi karena ditelpon untuk cepat-cepat sama bapaknya  saya, jadi lupa untuk mencari surat karantinanya,” ungkap Putu Juniarta.

Sesuai dengan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan , ikan dan tumbuhan , setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.

Kini  barang dan pemiliknya kita amankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut  oleh petugas karantina setelah nanti kita limpahkan kepada yang bersangkutan,kegiatan ini tetap kita laksanakan dalam rangka meminimalisir masuknya  barang-barang ilegal yang keluar maupun masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk,”tegas AKP Mulyadi.(*mp).

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.