Tabanan,mediapelangi.com- Petugas gabungan Polres Tabanan dan Polsek Kota Tabanan,berhasil menangkap pelaku perampokan dengan pengancaman di Apotik Kimia Farma dan Toko She Collection.Pelaku BE (24) asal Lumajang,Jawa Timur,kini tinggal di Penebel,Tabanan
Kapolres Tabanan AKBP Masdianto mengatakan, usai melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengindetifikasi salah satu pelaku. Keberadaan tersebut diselidiki dan dari keterangan saksi korban,akhirnya pelaku BE berhasil dibekuk petugas Reskrim Polres Tabanan bersama Polsek Kota Tabanan,di tangkap tanpa perlawan.Senin(18/09/2017).
Saat itu kami langsung melakukan penggerebekan, dan di tempat tersebut kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti milik korban, seperti sepasang sandal wanita,HP,tiga pasang celana dalam wanita.Kemudian pedang dengan panjang 60 cm,yang digunakan untuk mengancam korban, dan satu unit kendaraan roda dua Honda Supra warna hitam nopol DK 2285 GS beserta STNK dan uang tunai Rp.75.000,” katanya saat konferensi pers di MapolresTabanan.
Dikatakan, sebelumnya Sabtu(16/09/2017) sekitar Pukul 11.00 WITA,tersangka melakukan aksinya masuk di Apotik Kimia Farma di jalan Ir Soekarno,Desa Peken,Tabanan,saat jaga di meja kasir, datang pelaku ke Apotik Kimia Karma dan menuju ke samping meja kasir, saat itu karyawan Ni Luh Putu Sari Praharsini,(19) tidak menaruh curiga, kemudian saat bangun, dan memeriksa barang di rak,
Sewaktu kembali menuju meja kasir, tiba – tiba pelaku dari arah belakang mengancam dan mengacungkan sajam sejenis golok dan menanyakan letak uang, selanjutnya karena takut saksi menunjukkan laci uang dan pelaku langsung menarik laci uang serta memgambil uang hasil penjualan obat. Setelah melakukan aksinya perlaku langsung kabur dengan membawa uang hasil penjualan.
Tidak hanya itu tersangka kembali melakukan aksinya di Toko She Collection,di jalan Gunung Agung,Pasekan Belodan Tabanan, Minggu (17/09/2017) sekitar pukul 15.30 WITA ada seorang laki laki masuk ke toko sambil menanyakan harga sandal Baju dan boneka dan sampai pukul 15.40 WITA, pelaku langsung menutup pintu toko dan pada saat itu pelaku mengeluarkan pedang.Dan saat itu pelaku menodongkan senjatanya dengan berkata cepat ambil uang semuanya dan saat itu karena penjaga toko ketakutan langsung mengambilkan uang di kasir yang ditaruh di laci kurang lebih Rp. 700 ribu.
Saat ini kita baru mengamankan satu orang pelaku berinisial BE, dan pihaknya juga masih melakukan pengembangan kasus perampokan ini,selain di wilayah Hukum Polres Tabanan pelaku dalam melancarkan aksinya juga di wilayah Hukum,Polres Badung,Denpasar.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku dikenakan pasal 365 jo pasal 65 KUHP,ancaman hukuman 9 tahun penjara,”kata Perwira asal Padang.(*mp-eka