Jembrana, mediapelangi.com – Belum genap seminggu diamankan 24.000 telur bebek tanpa dokumen, kali ini ditemukan hal serupa dimana berkat ketelitian anggota jaga di pos pintu keluar Bali yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) yang di pimpin langsung Kanit Reskrim selaku pawas AKP I Komang Muliyadi SH, satu unit pick up yang mengangkut telur bebek tanpa dokumen kembali digagalkan Selasa (19/09/2017).
“Satu unit mobil pick up Nopol P 8780 VO ini kita periksa baik dokumen ranmor maupun dokumen barangnya, setelah kita lakukan pemeriksaan dengan membuka terpal penutup barang ternyata barang yang di angkut adalah 30.000 ( tiga puluh ribu ) telur bebek tanpa dilengkapi dengan dokumen maupun surat kesehatan dari karantina hewan daerah asal,” tegas Kanit Reskrim Gilimanuk AKP Mulyadi seijin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa.
Menurut keterangan sopir pick up, Surono (38) asal Banyuwangi ia mengangkut barang berupa telur bebek milik pak Edi yang diangkut dari Bangorejo – Banyuwangi dengan tujuan Denpasar. “Saya minta maaf pak sebelumnya saya tidak pernah dan baru pertama kali mengirim telur bebek dan biasanya saya mengangkut buah jeruk atau buah naga jadi saya sama sekali tidak tahu kalo pengiriman telur bebek harus ada surat keterangan dari karantina hewan,” terang Surono sambil memperlihatkan komoditi yang dia angkut.
Sesuai dengan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.
“Sementara barang beserta sopir kita amankan di Polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, Kegiatan ini tetap kita laksanakan dalam rangka meminimalisir barang barang ilegal yang keluar masuk Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk,” pungkasnya Mulyadi. (*mp-ay)