fbpx
HukumJembrana

Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Gagalkan Pengiriman Susu Sapi Beku Tanpa Dokumen

Jembrana, mediapelangi.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk  berhasil menggagalkan pengiriman susu sapi beku tanpa dokumen karantina yang dikirim menggunakan Bus AKAP Tiara Mas nopol EA 7309 A dengan modus menempatkannya pada atas kap kendaraan bus dengan ditutup terpal.

Kegiatan Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk terkait penindakan komuditi rutin dilaksanakan di pintu masuk maupun keluar melalui pelabuhan Gilimanuk dan hasilnya pada hari Selasa (19/9/2017) Unit Reskrim Gilimanuk menggagalkan pengiriman susu sapi beku sebanyak 11 (sebelas) dus tanpa dilengkapi dokumen karantina asal yang dikirim dari Malang tujuan Mataram oleh sopir bus atas nama Haji Ahmad.

“Susu sapi beku yang dibawa oleh Haji Ahmad tidak dilengkapi dengan dokumen karantina asal, yang bersangkutan hanya membawa surat keterangan sehat (Veteriner)dari dokter hewan setempat sehingga kita amankan, dan sesuai dengan arahan  Kapolsek Kompol I Nyoman Subawa, kita harus melakukan tindakan  sesuai prosedur ,sehingga langkah selanjutnya yang akan kita laksanakan adalah meminta keterangan sopir terkait hal tersebut kemudian membuat berita acara penyerahan barang bukti kepada karantina pertanian wilker Gilimanuk yang membidanginya untuk dilakukan tindakan karantina,” terang Kanit Reskrim Polsek Kawasan Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi SH yang memimpin langsung giat pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk.

Baca Juga:  Isak Tangis Pecah di Lapas Tabanan: Kelompok Pendukung Keluarga Momen Haru Bikin Merinding

Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal sesuai dengan pasal 31 jo pasal 6 UU no 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (*mp-ay)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.