Gianyar, mediapelangi.com – Satuan Res Narkoba Polres Gianyar bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar melakukan sweeping apotik di wilayah Gianyar, terkait maraknya peredaran PCC (Paracetamol Cafein Carisprodol) belakangan ini. Sweeping ini bertujuan untuk memastikan apakah obat sejenis ada beredar di wilayah hukum Gianyar.
Mencegah beredarnya obat ilegal PCC di Kabupaten Gianyar, sesuai Instruksi Menteri Kesehatan RI bahwa obat PCC tersebut telah dicabut dari peredaran sejak tahun 2013, Satuan Res Narkoba Polres Gianyar bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar UPT Farmasi melakukan sweeping apotik-apotik di wilayah Gianyar, Rabu, 20/9/2017.
Sweeping dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha.SH.MH dan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar UPT Farmasi I Wayan Raka, dengan 10 personil anggota gabungan.
Sebanyak enam apotik dilakukan pengecekan oleh tim gabungan, namun belum ditemukan adanya obat PCC, hanya ditemukan 2 (dua) kotak obat yang sudah expired (kadaluarsa) di salah satu apotik.
“Kandungan Carisoprodol pada PCC yang berbahaya menjadi aktif setelah di metabolisme di dalam tubuh, bila sering disalahgunakan melampaui dosis akan berdampak menjadi ketergantungan,” terang I Wayan Raka.
Sementara itu Kasat Res Narkoba AKP Gusti Putu Dharmanatha, mengimbau kepada pemilik apotik dan Apoteker, apabila ada masyarakat yang memesan obat PCC atau sejenisnya, maupun obat berbahaya lainnya, agar segera menghubungi pihak berwajib. “Ini adalah demi keselamatan kita bersama,” imbaunya.
“Sweeping akan dilakukan secara berkesinambungan untuk mencegah peredaran dan penggunaan obat ilegal khususnya di wilayah Gianyar,” pungkas Kasat Narkoba. (*mp)