Tabanan, mediapelangi.com – Masih menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan karena masih menjalani cuti bersyarat, I Gusti Ngurah Bagus DP alias Ngurah Bego (22) sudah harus berurusan lagi dengan hukum. Pasalnya pemuda asal Banjar Panti, Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan ini dilaporkan ke Polsek Kota Tabanan setelah melakukan pengeroyokan terhadap I Putu Adi Darmayasa (21), Rabu dini hari (20/9/2017).
Kejadian itu bermula ketika sekitar pukul 02.00 wita korban bersama pacar berada dalam kamar kost. Tiba – tiba ada yang memanggil nama korban sambil mengedor – ngedor pintu , setelah pintu terbuka, tersangka I Gusti Ngurah Bagus DP alias Ngurah Bego masuk bersama Redi (18) langsung bertanya “Kenapa kamu menantang Redi?” setelah korban menjawab “Tidak ada menantang Redi”, tiba – tiba terlapor I Gusti Ngurah Bagus DP alias Ngurah Bego melayangkan pukulan kearah wajah, kepala dan badan korban beberapa kali, selanjutnya beberapa teman tersangka Ngurah Bego ikut masuk kedalam kamar korban, termasuk tersangka Kadek IJ alias Kodok (19) asal Jalan Hasanudin, Dangin Carik, Tabanan, yang langsung melayangkan pukulan kearah wajah korban.
Akibat kejadian tersebut, tulang pipi korban retak, kepala terasa sakit pusing dan muntah – muntah. Tak berselang lama, datang pecalang dan pemilik kos namun tersangka dan teman – temannya meninggalkan tempat kost korban, selanjutnya korban asal Selemadeg Barat itu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabanan.
Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja seijin Kapolres Tabanan, Kamis ( 21/9/2017) menjelaskan jika kedua pelaku kemudian diamankan di rumah masing-masing dan mengaku perbuatannya yang dilatarbelakangi salah paham atas perlakuan korban yang dikatakannya sering kali menantang tersangka maupun teman-temannya.
Salah satu tersangka, Ngurah Bego ternyata sedang menjalani cuti bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tabanan sejak 8 September 2017 divonis 7 bulan karena mencuri HP. “Dan mulai hari ini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Kota Tabanan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dikatakanya, pasal yag disangkakan terhadap para tersangka 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. (*mp)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !