fbpx
BirokrasiTabanan

Labrak Jalur Hijau, Komisi Gabungan Sidak Usaha Rest Area di Desa Senganan

Tabanan, mediapelangi.com – Komisi I, II, dan IV DPRD Tabanan Jumat (29/9/2017) melakukan sidak ke usaha Rest Area Jati Harum Luwak Coffe di Banjar Soka Kawan, Desa Senganan, Penebel, Tabanan yang melanggar jalur hijau di kawasan penyangga Warisan Budaya Dunia (WBD). Usaha ini bahkan sudah sempat disegel oleh Satpol PP Tabanan, namun masih beroperasi hingga saat ini.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan bahwa sesuai penjelasan dari Dinas Kebudayaan Tabanan, kawasan WBD merupakan kawasan yang harus dilestarikan sebagai warisan untuk anak cucu kita kelak atau persawahan abadi, sehingga pembangunan tidak bisa sembarangan dilakukan di kawasan tersebut beserta penyangganya. “Dan dalam sidak ini kami komisi gabungan ingin memastikan mengenai kawasan WBD itu, dan konsep jalur hijau juga kita awasi,” paparnya.

Dan berdasarkan pemantauan, lokasi tempat berdirinya usaha Rest Area tersebut memang masuk pada jalur hijau sesuai dengan Perda Tabanan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau, sehingga tidak memungkinkan untuk beroperasi. “Dan sebelumnya Satpol PP sudah turun dan menyegel usaha ini tetapi tetap beroperasi,” imbuhnya.

Pemilik usaha bahkan memasang rekomendasi yang diperolehnya dari Kepala Dusun, Bendesa Adat dan Perbekel Desa Senganan. Hanya saja, menurut Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Made Dirga, rekomendasi tidak bisa dikeluarkan sembarangan, terlebih sudah ada Perda yang mengatur mengenai Kawasan Jalur Hijau.

Maka dari itu pihaknya merekomendasikan usaha tersebut ditutup sementara sampai ada RDTR yang saat ini masih disusun. Selain itu tim juga melakukan sidak ke lokasi perataan tanah yang sebelumnya sempat dihentikan Satpol PP Tabanan. (MP/AY)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.