fbpx
PemerintahanTabanan

Dalami Soal Perda DPRD Buleleleng Kunker ke Pemkab Tabanan

Tabanan (Mediapelangi.com)- Memasuki masa sidang pembahasan produk hukum daerah berupa Perda, Pansus I dan II DPRD Kabupaten Buleleng  melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tabanan. Rombongan yang dipimpin Ketua Badan Pembentukan Perda  Gede Suradnya diterima Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Tabanan  I Wayan Yatnanadi, Rabu(11/ 10) di Kantor Bupati setempat.

Ketua rombongan Gede Suradnya mengungkapkan kedatangan ke Pemerintah Kabupaten Tabanan adalah untuk mendalami informasi tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok, ranperda tentang perubahan atas Perda No 17 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan, ranperda tentang perubahan atas Perda No 26 Tahun 2011 tentang retribusi rumah potong hewan dan ranperda tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. ” Tujuan kedatangan kami ke Tabanan , ingin memperbanyak informasi dan lebih mendalami tentang  ranperda yang kami bahas pada masa sidang ini. Menjadi penting informasi – informasi yang  kami dapatkan dari Pemkab  Tabanan. Oleh karena itu tidaklah keliru jika kami menjadikan Pemkab Tabanan menjadi  lokus kunjungan kerja  pansus ini,”ungkapnya.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan karena telah berkenan menerima rombongan Pansus I dan II DRPD Kabupaten Buleleng. Dan juga dalam sesi tanya jawab rombongan telah menerima penjelasan tentang materi secara detail, sehingga Pansus tersebut telah mendapatkan sepenuhnya apa yang menjadi tujuan dari kunjungan kerja itu. “Kami telah mendapatkan sepenuhnya apa yang menjadi tujuan, kami pansus merasa puas, kami dapatkan sepenuhnya tujuan kami, tentunya akan kami bahas selanjutnya .Tabanan ternyata hebat,”pujinya.

Baca Juga:  Yayasan di Tabanan Diduga Terlibat Sindikat Penjualan Bayi Jawa-Bali

Masih menurutnya, Suradnya juga memuji penyambutan, pengarahan dan pelayanan penerimaan tamu daerah di Pemerintah Kabupaten Tabanan. “ Baru datang disambut, diarahkan  ke tempat acara, saya merasa nyaman. Pemkab Tabanan bagus sekali  dalam pelayanan tamunya. Seluruh kegiatan kunjungan kami disini sudah luar biasa sekali, baik itu acaranya, koordinasi, komunikasi dan konsumsinya.  Semuanya bagus bagi kami. Tabanan Hebat,” ucapnya.

Suradnya selanjutnya  berharap Pemerintah Kabupaten Tabanan bisa melakukan kunjungan kerja juga ke Kabupaten Buleleng, untuk  saling tukar informasi dan situasi sehingga saling memahami. “Apa yang perlu di dalami yang ada di Buleleng, tentunya kami berharap Pemkab Tabanan bisa berkunjung ke Buleleng,  tukar informasi dan situasi biar saling memahami.,”katanya.

Sebelumnya Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Tabanan  I Wayan Yatnanadi mengatakan atas nama pimpinan daerah, mengucapkan terima kasih kepada DPRD Buleleng yang telah menjadikan Kabupaten Tabanan sebagai tujuan Kunker tersebut.  Terkait Kunker pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Tabanan  dalam kontek  merancang produk hukum daerah berupa perda, sudah barang tentu langkah –langkah yang diambil tidak jauh berbeda. Eksekutif dan DPRD berkomitmen duduk bersama untuk membuat rancangan produk hukum yang akan dibuat itu dan dituangkan dalam keputusan DPRD. Di Tahun 2017 , eksekutif dan DPRD berkomitmen mengajukan kurang lebih 24 rancangan peraturan daerah. “Yang kami lakukan mungkin tidak jauh berbeda dengan di Buleleng, pertama eksekutif dengan DPRD berkomitmen duduk bersama untuk membuat rancangan produk hukum yang akan dibuat , dan itu dituangkan dalam keputusan DPRD dan pada tahun 2017 ini,  kami eksekutif dengan DPRD berkomitmen mengajukan kurang lebih 24 rancangan  peraturan daerah,”terangnya.

Lanjut Yatnanadi  sebagai bentuk penyelenggara Pemerintah Daerah, Bupati dan DPRD, kewenangan untuk membentuk produk hukum daerah berupa perda, bukan semata –mata diajukan oleh eksekutif melalui kepala perangkat daerah teknis yang terkait, tetapi juga ada beberapa produk hukum yang merupakan inisiatif DRPD dan proses pengajuan produk hukum tetap merujuk pada UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundangan-undangan .

Sesi diskusi dengan OPD teknis terkait, dipandu  langsung oleh asisten pemerintahan dan kesra Sekda kabupaten tabanan I Wayan Yatnanadi. Dan acara diakhiri dengan tukaran cendramata (*/mp.humastbn).

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.