fbpx
HukumJembrana

Di Jembrana Kepala Sekolah Cabuli Tiga Orang Siswi

Jembrana (Mediapelangi.com)-Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jembrana, seorang Kepala Sekolah yang harusnya memberi contoh yang baik kepada anak didiknya justru melakukan perbuatan yang tidak terpuji kepada tiga orang siswinya secara berulang-ulang.

Rabu siang (11/10/2017) Kepala Sekolah di sebuah SD di Kecamatan Yeh Embang  berinisial IB.PS didampingi anggota satuan Reskrim Polres Jembrana menjalani rekonsturksi ulang adegan pencabulan yang dilakukannya terhadap siswi kelas enam di sekolah yang dipimpinnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai reka ulang dilakukan untuk mencocokan keterangan pelaku dan para korbannya. Terdapat tujuh adegan mesum yang dilakukan saat reka ulang yakni di ruang kepala sekolah, ruang UKS, ruang kelas, serta kamar mandi sekolah. “Reka ulang ini untuk mempertegas posisi kasus tersebut, ada tujuh adegan yang dilakukan di ruang kepala sekolah, diruang kelas ada satu kali, dan ada beberapa kali dimana korban di pegang payudaranya dan dicium”, terang Agustinus Sooai.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Senjata Dewata Nawa Sanga di Pura Dalem Sembung Gede

Dari tujuh adegan reka ulang, pelaku membantah dan mengaku tidak pernah melakukan satu adegan reka ulang yang dilakukan di kamar mandi sekolah.

Hasil penyidikan kepolisian terhadap pelaku diketahui aksi pencabulan ini dilakukan berulangkali selama sebulan belakangan ini. Aksi cabul bahkan dilakukan dilingkungan sekolah saat jam belajar dan istirahat siswa. Dari keterangan kepolisian korban mengaku diancam tidak diluluskan jika tidak memenuhi nafsu bejat pelaku dan membocorkan aksi bejat pelaku kepada orang lain.

Aksi bejat pelaku kemudian terkuak berkat pengakuan salah satu korba kepada orang tuanya sabtu lalu yang langsung melaporkan aksi kepala sekolah tersebut ke Polres Jembrana.

Kini pelaku ditahan di Polres Jembrana dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara (*/mp).

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.