fbpx
BangliKriminal

Curi HP Temannya, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi

Bangli (Mediapelangi.com)-Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, mungkin itu yang cocok buat I Ketut R (20 tahun) seorang mahasiswa asal Kintamani yang mencuri HP temannya. Atas kejelian Gabungan tim buser Polres Bangli denganĀ  buser Polsek Kintamani berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian tersebut.

Sesuai dengan laporan polisi nomor :LP/72/X/2017/Bali/Res Bangli/Sek Kintamani tanggal 13 Oktober 2017. Diketahui HP hilang pada hari Jumat (13/10/2017) pukul 06.00 wita, sementara dilaporkan pada hari Sabtu (14/10/2017) pukul 08.00 wita.

Menurut Kanitreskrim AKP I Dewa Gede Oka seijin Kapolsek Kintamani Kompol I Putu Gunawan, saat dikonfirmasi Senin (16/10/2017), membenarkan penangkapan berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Buser Polres Bangli dengan Buser Polsek Kintamani melakukan penyelidikan untuk dapat melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari para saksi, tim mengamankan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian I Ketut R, mahasiswa, alamat Banjar Bayung Gede, Desa Bayung Gede, Kintamani, Bangli.

Adapun kronologis kejadian berdasarkan hasil intrograsi, pelaku menerangkan masuk kedalam rumah I Wayan Kajeng (20), seorang pelajarĀ  Alamat Br./Desa Bayung Gede Kecamatan Kintamani, Bangli dengan cara membuka pintu depan yang tidak terkunci, kemudian mengambil HP milik korban Ā yang Ā saat itu sedang tidur. Pelaku menerangkan memang sudah merencanakan mengambil HP milik I Wayan Susiana (15) walaupun saat itu pelaku melihat di TKP ada 2 buah HP. Setelah HP diambil, selanjutnya pelaku pergi membawa HpĀ  kerumahnya dan selanjutnya pada hari Jumat (13/10/2017) sekitar pukul 14.00 Wita, HP tersebut disembunyikan dengan cara menimbun HP yang sudah terbungkus plastik kecil dibawah pohon Jeruk di pondok pelaku di Pondokan Buahan Desa Bayung Gede, kemudian pelaku pergi ke Denpasar kerumah temannya.

Dari hasil pemeriksaanĀ  terhadap I Ketut Rikayasa, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian 1 buah Hp merk Samsung type A5 warna gold dirumah I Wayan Kajeng di Desa Bayung Gede pada hari Jumat (13/10/2017) sekitar pukul 02.00 wita. Barang yang hilang/dicuri dan berhasilĀ  diamankanĀ  sebuah HP merk Samsung type A5 warna gold terbungkus plastik kecil warna bening, kerugian yang dialami korban diperkirakan Rp 3.500.000.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bangli guna mendapat proses hukum lebih lanjut”, pungkas Gede Oka (*/mp).

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.