fbpx

Sidak Minuman Beralkohol di Jembrana Disperindag,Temukan Warung yang Menjual Minuman Secara Bebas

Jembrana,mediapelangi.com- Sidak Tim Gabungan dari Dinas Perdagangan dan Kepolisian dari Polres Jembrana melakukan sidak minuman beralkohol di Kecamatan Negara,Jembrana.

Dari sidak ini yang dilaksanakan pada Senin(23/10) petugas menemukan minuman berakohol dijual bebas di warung tanpa ijin apapun yang beredar bebas.

Peredaran minuman beralkohol tanpa ijin kian marak dikabupaten Jembrana.Terbukti dari hasil sidak petugas gabungan dari Disperindag Jembrana dan dari Polres Jembrana masih menemukan minuman beralkohol dijual bebas di warung tanpa ijin.

Seperti yang  ditemukan oleh petugas gabungan di salah satu warung di Desa Sangkar Agung,Jembrana.Minuman beralkohol golongan A yang dijual tanpa ijin berhasil diamankan sekitar 250 botol di warung milik I Gede Suadnyana,saat di minta untuk menunjukan ijin menjual minuman pemilik warung berdalih ijinnya masih dalam proses.

Kadis Perindagkop Jembrana  I Made Gede Budiartha,mengatakan jika sesuai Permendag Nomor 6 tahun 2015,Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjual minuman beralkohol,yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol adalah  Hotel,Restoran,Bar,Supermarket dan Hipermarket,serta di daerah wisata,”ungkapnya.

Atas temuan warung yang menjual minuman beralkohol tanpa ijin ini,petugas kemudian memberikan surat teguran dan meminta pemilik warung mengurus perijinan,jikatetap membandel,tim gabungan akan tidak segan untuk melakukan tindakan tegas berupa penyitaan minuman keras dan beralkohol yang dijual serta mencabut ijin usaha.

Sidak peredaran minuman beralkohol dengan menyasar puluhan warung di kecamatan Negara Jembrana yang diduga menjual minuman beralhokol tanpa ijin.

Sidak peredaran minuman beralkohol ini akan dilaksanakan secara rutin untuk mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol dan minuman keras di masyarakat,”pungkasnya.(*mp-eka-ak).

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.