Denpasar (Mediapelangi.com)- Satu lagi terdakwa kasus percobaan pemufakatan jahat tindak pidana Narkotika yang melibatkan konsultan marketing Aksaka, Budi Liman Santoso alias Budi alias Sujono diadili, Selasa (24/10) di PN Denpasar.
Seperti tiga terdakwa lainya, Budi Liman juga dijerat dengan Pasal yang ancaman hukumanya maksimal penjara seumur hidup. Yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang masih dengan agenda pembacaan dakwa an dari Jaksa Penuntut mum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja. Terungkap dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Ketut Surta, terdakwa ditangkap di Kolam Renang Hotel Sanur Paradise.
Saat ditangkap tim dari Bareskrim Polri, terdakwa tidak sendiri, dia bersama Dedi Setiawan Iskandar Halim. Sedangka satu terdakwa lagi yaitu Abdul Rahman Willy alias Willy ditangkap di dikotik Akasaka, Jln. Teuku Umar, Denpasar.
Sebelum terdakwa ditangkap, tim terlebih dahulu menangkap Dedi Setiawan dan Iskandar Halim yang sebelumnya sudah sepakat untuk menjual ektasi sebanyak 19.000 butir. Saat tim menangkap Dedi Setiawan, tim melakukan pengembangan.
Dari pengembangan itu, barang bukt ektasi yang damankan dari tangan Dedi Setiwan akan dijual melalui perantara Iskandar Halim dengan harga Rp 105.000 per butir. Dedi Setiawan sepakat bertemu Iskandar Halim di Bali.
Selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2017 Dedi Setiawan dan Iskandar Halim bertemu di Hotel Paradise untuk serah terma ekstasi tersebut. “Selanjutnya ektasi dengan jumah 19.000 butir itu akan kembali dijual melalui perantara terdakwa Budi Liman Santoso,”sebut Jaksa dalam dakwaanya.
Singkat cerita, terdakwa Budi Liman akhirnya bertemu dengan Iskandar Hali di Hotel Paradise, Sanur pukul 15.00 Wita.”Terdakwa bersama Iskandar sepakat untk menjual 19.000 butir ektasi itu dengan harga Rp 110.000 perbutir kepada Abdul Rahman Alias Willy,”ungkap JPU.
Namun dalam dakwaan terungkap, terdakwa menjual 19.000 butir ektasi kepada Abdul Rahman Willy dengan harga Rp. 120.000 per butir sehinga jika dikalikan 19.000 butir menjadi Rp 2.280.000.000 yang akan dibayar dua hari setelah ekstasi diterima.
Pada tanggal 5 Juni 2017 sekira pukul 10.00 Wita, terdakwa menguhubungi Abdul Rahman Willy dan mengatakan barang ektasi sudah ada padanya.”Lalu Abdul Rahman Willy meminta terdakwa ketemu di Akasaka,”sebut jaksa Kejari Denpasar itu sebagaimana dalam dakwaanya.
Kemudian di hari yang sama sekira pukul 13.00 Wita, terdakwa menemui Abdul Rahman Willy di Akasaka untuk menyerahkan ekstasi tersebut.”Setelah bertemu dengan Abdul Rahman Willy, terdakwa lalu diarahkan menuju room 26 Akasaka,”kata Jaksa yang akrab disapa Bela itu.
Dalam dakwaan terungkap pula, sesampainya di room 26, Abdul Rahman Willy meminta kepada terdakwa untuk meletakan eksktasi yang terdakwa bawa di tempat sampah yang ada di room tersebut. Tidak lama kemudian datang polisi dan menangkap Abdul Rahman Willy alias Willy.
Menariknya dalam dakwaan JPU untuk terdakwa Budi Liman ini sama sekali tidak ada menyebut bahwa Abdul Ramhan Willy memasan sample ekstasi sebagaimana terungkap dalam dakwaan untuk terdakwa Abdul Rahman Willy (*/mp).