Denpasar (Mediapelangi.com)-Dibidang pemberdayaan ekonomi kerakyatan salah satu program Pemkot Denpasar adalah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dimana hal ini sesuai dengan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa.
Seperti dilakukan di Desa Dangin Puri Kauh, Kota Denpasar pada Sabtu 28/10/2017 menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di aula kantor Perbekel setempat untuk membahas hasil kajian rencana pembentukan BUMDES yang sudah lama menjadi wacana di tingkat aparat dan dan tokoh masyarakat setempat.
Musdes dimulai sekitar Pk. 10.00 Wita dibuka oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dihadiri pula oleh anggota DPD RI AA. Ngr Oka Ratmadi, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kota Denpasar, dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Dangin Puri Kauh.
Perbekal Desa Dangin Puri Kauh IB Ary Wibawa mengatakan, agenda utama dalam Musdes yaitu pembahasan hasil kajian rencana pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sekaligus mendengar visi dan misi dari semua unsur masyarakat. Kami turut undang Cok Rat selaku anggota DPD RI karena program BUMDES bertalian dengan bidang tugas Komite IV DPD RI dimana Cok Rat merupakan salah satu anggota, terangnya.
Pada kesempatan ini Cok Rat menyambut baik telah digagasnya pendirian BUMDES di Desa Dangin Puri Kauh sembari berharap kedepannya bisa menjadi pilar ekonomi kerakyatan bersinergi dengan Koperasi dan badan usaha lainnya, harap Cok Rat (*mp).