fbpx
JembranaPeristiwa

Penyelundupan 2,5 Ton Daging Ayam dan Ati Beku Ilegal,Digagalkan Polisi Gilimanuk

Jembrana,mediapelangi.com-Sebuah Mobil box Mitsubishi nopol S 9897 UW diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan  Laut Gilimanuk,karena kedapatan mengangkut 2,5 ton daging dan ati ayam beku.Kamis(02/11).

Kendaraan mobil box yang dikemudikan oleh Mochamad Oki Priasmara, ( 24) asal Jombang,Jawa Timur ini, yang mengangkut daging dan ati ayam beku tersebut atas suruhan Kantor CV. Wahana Sejahtera Food Jombang dengan tujuan ke PT. Aero Food Indonesia Denpasar,”kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Gilimanuk AKP Komang Muliyadi,seijin Kapolsek Kompol I Nyoaman Subawa.

Lebih lanjut Muliyadi menjelaskan,karena barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina asal yang sah, kemudian kami amankan ke Polsek untuk proses lebih lanjut. Dan kami juga akan berkoordinasi dengan Karantina Hewan wilayah kerja Gilimanuk untuk rencana pelimpahan nantinya” tegas Muliyadi.

Dijelaskan adapun pelanggaran telah diatur dalam UU No. 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal,”jelasnya.

Barang ilegal maupun barang hasil kejahatan dan juga barang berbahaya lainnya yang menggunakan akses pelabuhan Gilimanuk, pastinya kami atensi maksimal. Dan tetap kami dengan masyarakat bersinergi untuk berupaya mencegah pelanggaran maupun menekan tindak kriminal terjadi di wilayah Bali. Sehingga rasa aman dan nyaman dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat bali.” pungkas Muliyadi.(*mp-eka-ak).

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.