Tabanan, mediapelangi.com – Pan Bagia (65), seorang Pekak asal Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan dipergoki sedang berada dalam kamar dengan gadis dibawah umur yang masih duduk dibangku SMP, Minggu dini hari (5/11/2017). Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh ayah gadis tersebut pun melaporkan Pan Bagia ke polisi.
Berdasarkan informasi di lapangan, kejadian Sabtu (9/11/2017) sekitar pukul 19.00, korban yang masih duduk dibangku SMP, NP (14) asal Kecamatan Penebel, sembahyang ke Pura Luhur Batukaru bersama sang ayah I Wayan S, (41) dan sejumlah warga yang berasal dari Banjar yang sama. Setelah selesai bersembahyang, rombongan pun menonton hiburan tarian hingga pukul 23.30, ayah korban yang hendak pulang kebingungan mencari korban.
I Wayan S mencari anaknya disekeliling Pura hingga di parkiran obeng-obeng Pura Luhur Batukaru namun korban tak juga ditemukan. Hingga akhirnya sekitar pukul 01.00 dini hari memasuki hari Minggu (5/11) ayah korban bertemu dengan salah seorang saksi bernama Windu yang ternyata melihat korban dijemput oleh Pekak Dalang dari Desa Jatiluwih. I Wayan S pun teringat jika yang disebut Kak Dalang adalah Pan Bagia yang ia kenal.
Selanjutnya ayah korban sekitar pukul 02.00 bergegas menuju rumah Pan Bagia untuk mencari putrinya, sayangnya ketika sampai di rumah Pan Bagia ia melihat rumah dalam keadaan sepi dan gelap, meskipun sudah memanggil-manggil nama Pan Bagia namun tak ada yang menjawab. Ia pun berinisiatif masuk ke dalam rumah dan membuka salah satu pintu kamar yang ada di rumah Pan Bagia.
Ayah korban pun terkejut ketika menyaksikan putrinya sudah dalam keadaan telanjang hanya menggunakan celana dalam dan BH di dalam kamar bersama Pan Bagia yang hanya menggunakan celana pendek. Keributan pun terjadi, korban yang shock pun menangis dan tidak mau diajak pulang oleh sang ayah. Sampai akhirnya tetangga pelaku yang mendengar keributan dirumah pelaku berhasil membujuk korban untuk pulang. I Wayan S pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Penebel.
Kapolsek Penebel, AKP I Ketut Mastra Budaya yang dikonfirmasi terpisah membenarkan perihal laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa Senin (6/11/2017) pelaku sudah ditahan di Polsek Penebel sebelum kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Tabanan.
“Dan apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun,” ujarnya. (mp/ay)