fbpx
BangliHukum

Edarkan Uang Palsu,Oknum Pegawai di Ringkus Polisi

Bangli,Mediapelangi.com – Tersangka pembuat dan pengedar uang palsu,diciduk jajaran buser Polres Bangli,saat sedang melakukan transaksi usai kencan dengan seorang cewek bokingan dengan sistem online, Kamis (09/11/2017)

Dari tangan pelaku yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di sebuah SMPN di Kota Bangli.Polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar Rp 2,9 juta uang palsu dengan nominal seratus ribuan dan lima puluh ribuan serta sejumlah peralatan untuk cetak uang palsu.

Dari pantauan di Mapolsek Bangli, tersangka diketahui berinisial I Nengah Kar (26), asal Lingkungan Kubu,Kelurahan Kubu, Bangli. Saat diinterogasi polisi, tersangka tampak hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya. Tersangka mengaku baru sebulan belajar membuat uang palsu. “Awalnya saya buat untuk mainan anak saya,”ujarnya.

Dikatakan pula , karena dalam keadaan kepepet saat tidak punya uang, tersangka nekat mengedarkannya dan cara dibelanjakan pada malam hari, tujuannya untuk mengelabui korbannya. Lebih parah lagi, uang palsu tersebut juga dipergunakan untuk membayar cewek bokingan yang baru dikencaninya yang menyebabkan kasusnya terbongkar.

Kapolsek Bangli Kompol. Dewa Made Raka didampingi Kanit Reskrim Iptu. Ketut Purnawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kasus tersebut. Dijelaskan, kronologis penangkapan tersangka bermula dari keresahan masyarakat kota Bangli, yang sejak sebulan terakhir resah dengan maraknya peredaran upal. “Saat dilakukan penyelidikan, tim opsnal mendapat informasi salah satu korban berinisial MR (26) menerangkan baru saja menerima uang palsu dari tersangka usai diajak berkencan,” ungkapnya.

Sementara itu, MR yang diduga cewek bokingan dengan system online, berasal dari Bogor, Jabar dan tinggal di jalan Tukad Balian, Denpasar. “Saat ditangkap sekitar pukul 01.00 wita, tersangka sedang menarik uang di kantor Cabang BPD Bangli untuk membayar kembali jasa korban yang sebelumnya sempat dibayar menggunakan uang palsu,” jelasnya.

Disampaikan,dari transaksi tersebut, tersangka membayar korban dengan menggunakan uang palsu sebesar Rp 2,6 juta. Sementara uang yang ditarik di ATM BPD Bangli untuk pengganti jasa korban hanya sebesar Rp 2 juta. “Pelaku dan barang bukti tersebut telah kita amankan,” jelasnya. Barang bukti yang diamankan, berupa 26 lembar upal pecahan 100.000 dan 6 lembar upal pecahan 50.000, dengan total nilai sebesar Rp 2,9 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan bahan dan alat untuk mencetak uang palsu tersebut, berupa 2 rim kertas A4, satu unit printer dan tiga buah Hanphone. “Sementara laptop yang dipergunakan tersangka, masih kita kejar dan kini sudah dalam perjalanan dibawa ke Bangli dari Buleleng karena dibawa oleh istrinya,” sebutnya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Senjata Dewata Nawa Sanga di Pura Dalem Sembung Gede

Lanjut Dewa Raka mengatakan, terhadap kasus ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan yang intensif di Mapolsek Bangli. Meski demikian, rencananya kasus ini, akan segera dilimpahkan ke Polres Bangli untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan pasal yang dikenakan pelaku atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”pungkasnya.(eka-nt-mp).

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.