fbpx

Polres Jembrana Limpahkan Berkas Satu Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Sapi

Jembrana,mediapelangi.com-Unit Tipikor Polres Jembrana yang menanganan kasus korupsi pengadaan bibit sapi atau pepadu di Dinas Peternakan Kabupaten Jembrana.Dalam kasus ini Unit Tipikor Polres Jembrana menemukan kerugian keuangan Negara sebesar lebih dari 281 juta rupiah.

Tersangka R A seorang  ibu rumah tangga yang juga Direktris CV Duta Karya asal Kelurahan Dauh Puri Kelod,Kecamatan Denpasar Barat, Kamis(09/11) pagi digiring petugas unit tipikor Polres Jembrana.Ditetapkanya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bibit sapi atau Pepadu tahun 2013  silam.

Dalam kasus ini Dinas Peternakan Kabupaten Jembrana tahun 2013 menganggarkan dana di APBD  Jembrana untuk pengadaan 100 bibit sapi betina sebesar Rp.561 juta rupiah.

Namun dalam pelaksanaanya proyek tersebut bukanya  100 ekor bibit sapi yang diberikan oleh CV Duta Karya  Raya  kepada lima kelompok Pepadu yang ada di Kabupaten Jembrana melainkan sejumlah uang melalui seorang perantara.

Satu kelompok pepadu tersebut diberikan uang Rp 94 juta rupiah,kemudian masing-masing kelompok diminta untuk membeli sapi sendiri dengan indeks harga Rp. 4.700.000 rupiah per ekor sapi.

Bahkan dari hasil pemeriksaan panitia penerimaan hasil pekerjaan dan tim ahli dari Fakultas Peternakan Universitas Udayana,100 ekor bibit sapi yang dibeli kelompok pepadu ini tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaaan.

Atas kasus ini Unit Tipikor Polres Jembrana menemukan adanya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus pengadaan bibit sapi di Dinas Peternakan Kabupaten Jembrana sebesar Rp.281 juta rupiah lebih.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, mengaku masih melakukan penyidikan atas kasus ini.Untuk saat ini unit tipikor Polres Jembrana baru menangkap satu tersangka yakni RA selaku Direktris CV Duta Karya Raya.Kini unit tipikor masih melakukan menyidikan terhadap dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi dana pepadu tahun 2012 dan 2013 termasuk salah seorang pejabat pembuat komitmen di Dinas Peternakan Kabupaten Jembrana.Apabila sudah selesai semua kita akan limpahkan ke Kejaksaan. Kurang lebih ada tiga tersangka dalam kasus ini”ungkapnya.

Sementara itu tersangka RA saat dimintai keterangan menampik semua apa yang dituduhkan kepadanya. Bahkan dia berdalih apa yang ia lakukan sudah sesuai dengan aturan dan semuanya sudah dibelikan sapi bukan diberikan uang,”akunya.

Lantaran penanganan kasus RA tersangka korupsi Dana Pepadu tahun 2013 ini sudah memasuki tahap P21,maka tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana.

Tersangka RA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(eka-ak-mp)

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.