fbpx
HukumTabanan

Tersangka Kasus Korupsi BKK, Bendesa Adat Candikuning Resmi Ditahan Kejari Tabanan

Tabanan, mediapelangi.com – Bendesa Adat Candikuning, I Made Susila Putra yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus  (BKK) dari pemerintah provinsi Bali sebesar Rp 200 Juta di tahun 2015 resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tabanan, Kamis (9/11/2017).

Sekitar pukul 14.30, Susila Putra digiring dari ruangan kantor kejaksaan negeri Tabanan menuju mobil tahanan. Saat itu Susila didampingi kuasa hukumnya I Nyoman Nuarta dan I Gusti Made Oka.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabanan Rio Irnanda, didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabanan, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan jika tersangka I Made Susila Putra ditahan mulai hari Kamis ( 9/11/2017) di LP Tabanan. “Tersangka kami tahan mulai hari ini karena ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi warga di sekitarnya mengingat tersangka merupakan Bendesa Adat,” tegas Irnanda.

Baca Juga:  Langkah Nyata De Gadjah! Serahkan Ribuan Beasiswa PIP di Tabanan, Buka Jalan Mimpi Anak Muda Tabanan

Susila Putra sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus  BKK Provinsi Bali sebesar Rp 200 Juta tahun 2015 sejak bulan Agustus 2017 lalu. Namun Susila Putra belum ditahan karena dinilai kooperatif.

Irnanda menambahkan jika tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan dan sesegera mungkin kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar oleh Jaksa Penuntut Umum. “Sampai sejauh ini belum ada permohonan penangguhan penahanan, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk selanjutnya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polisi Dalami Dugaan Kesalahan Struktur Bangunan Balai Pewaregan Pura Melanting

Susila Putra mengaku jika dana BKK sebesar Rp 200 Juta itu digunakan untuk Karya Ngenteg Linggih di Desa Pekraman setempat, namun setelah pihaknya melakukan kroscek tidak ada penggunaan dana tersebut dalam kegiatan itu. “Dan kami tidak menutup kemungkinan fakta lain akan terungkap dalam persidangan nanti,” pungkasnya. (mp/ay)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.