Jembrana,mediapelangi.com-Maraknya penyelundupan barang ilegal yang keluar masuk Bali,membuat jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk,memeriksa dengan ketat terhadap kendaraan angkutan barang dan pribadi yang keluar masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Kegiatan rutin yang dilaksanakan dalam rangka menekan penyelundupan barang barang ilegal yang keluar maupun masuk Bali lewat pelabuhan Gilimanuk,sudah banyak pelaku peyelundupan yang sudah diamankan,namun masih saja ada pelaku yang tetap nekat untuk menyelundupkan barang ilegal serta yang dilindungi tanpa dokumen resmi.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi, kembali berhasil diamankanya dua dus yang berisikan terumbu karang yang dikemas plastik bening, diangkut dengan menggunakan Bus Pahala Kencana dengan nomor polisi K 1685 AB.” Selasa (14/11) pukul 07.30 WITA,”ujar Muliyadi seijin Kapolsek I Nyoman Subawa.
Menurut dia terumbu karang ini tanpa dilengkapi dengan dokumen pendukung yang kaitannya dengan Surat kesehatan karantina daerah asal,dari seorang pengemudi Bus Kusyowedi,( 40)asal Kudus Jawa Tengah.Dari keterangan pengemudi Bus bahwa trumbu karang tersebut di bawa dari Jepara dengan tujuan Terminal Ubung, dititip oleh seseorang yang bernama Susan kepada Made Wage, dengan ongkos angkut sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Tupiah),”terang AKP Muliyadi.
Untuk itu kini pengemudi melanggar UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan , ikan dan tumbuhan , setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.
Untuk prose lebih lanjut kendaraan, barang beserta pengemudi, sementara kita amankan di polsek Gilimanuk dan selanjutnya kami koordinasi dengan karantina ikan wilayah kerja Gilimanuk dan juga pihak KSDA untuk menentukan apakah terumbu karang dimaksud termasuk yang dilindungi atau tidak, sehingga kami bisa menentukan proses selanjutnya.” Pungkasnya.(eka-ak-mp).