fbpx

Kasus Jati Harum, Warga Desa Pakraman Soka Undang Anggota Dewan Bantu Carikan Solusi

?????????????

Tabanan (Mediapelangi.com)- Usaha Coffee Luwak Jati Harum yang terletak di Banjar Soka Kawan, Desa Senganan Penebel akhirnya menyentuh demensi adat.  Pasalnya tokoh dan warga Pakraman Soka berharap usaha Coffe Luwak Jati Harum tidak ditutup oleh aparat berwenang dan kedepannya bisa berlanjut karena membuka lapangan pekerjaan bagi warga lokal.

Hal itu mengemuka saat digelarnya rapat antara warga dan tokoh masyarakat Pakraman Soka bersama anggota DPRD Tabanan (Fraksi PDIP) Dapil Penebel  I Nyoman Arnawa alias Komet, bertempat di Balai Banjar Soka Kawan pada Minggu malam (19/11/2017).

Seperti diketahui lokasi usaha Coffee Luwak Jati Harum berada di lahan milik pribadi/keluarga seluas 19 are yang statusnya masih jalur hijau (KM. 23.750 S/D 24.900, Panjang 1500 M dan Kedalaman 1500 M/Tahun 2014).  Pelangaran jalur hijau ini pun sudah disidak oleh Anggota DPRD Tabanan beberapa minggu lalu dan sempat dilakukan penyegelan oleh petugas.Untuk mencarikan solusi warga akhirnya mengundang anggota Dewan Dapil Penebel I Nyoman Arnawa dan Anggota DPD RI Oka Ratmadi yang pada kesempatan ini diwakili olah salah satu asistennya.

Di awal pertemuan Nyoman Arnawa menegaskan kepada krama bahwa dalam kehidupan ini ada aturannya, termasuk membuat usaha juga ada aturannya, tidak boleh sembarangan, dan aparat dan tokoh masyarakat jangan buru-buru atau menggampangkan masalah, tokoh masyarakat jangan bilang “ah cenik gae to” (ah itu masalah kecil-red), ini masalah serius, tegas Arnawa.

“Jati Harum itu berada di  kawasan jalur hijau dan kawasan penyangga Warisan Budaya Dunia (WBD), hal itu sudah ada Perdanya”, tandasya.

Setelah Nyoman Arnawa selesai pemaparkan secara panjang lebar produk hukum dan konskewensi dari permasalah ini, rapat dilanjutkan sesi tanya jawab.

Pemilik usaha Kadek Ari Wirajaya mengawali menyampaikan aspirasi. Dihadapan warga dan anggota DPRD Nyoman Arnama, Kadek Ari langsung meminta maaf kepada krama karena usaha yang dibuat oleh dirinya akhirnya berurusan dengan pihak berwenang dan juga melibatkan pihak desa pakraman Soka. “Sedikit pun saya tidak ingin merepotkan krama, saya hanya tergerak membuat usaha, membuka lapangan kerja sekaligus bisa memberi kontribusi/punia kepada desa, terang Ari dan mengatakan saat ini usahanya sudah menampung 40 karyawan yang semuanya berasal dari Desa Pakraman Soka, Senganan dan sekitarnya.

Ari pun berharap kepada Nyoman Arnawa, agar bisa membantu mencarikan solusi dan permasalahan ini tidak berlarut-larut.

Photo : Warung Coffee Luwak Jati Harum di Desa Pakraman Soka

Berikutnya secara bergantian, hal senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat lainnya antara lain Made Mandita, Ketut Nidra, dan Nyoman Wija Negara agar permasalah yang menimpa Usaha Coffee Luwak Jati Harum bisa segera dicarikan solusi.

“Semoga usaha tersebut bisa berlanjut dan tidak ditutup, saya minta maaf karena sejak awal pendirian tidak melakukan koordinasi kepada pihak terkait termasuk kepda Bapak Nyoman Arnawa selaku wakil rakyat asal kecamatan Penebel”, terang Made Mandita warga Pakraman Soka.

Mendengar masukan dan harapan pemilik dan tokoh masyarakat Pakraman Soka, Arnawa akan berusaha mencari solusi, saya tidak bisa katakan sekarang, yang jelas masalah ini sudah bergulir jauh ke atas. Saat ini sudah ada surat peringatan hingga 3 kali, artinya masalah ini sudah sangat serius, ibarat sakit, hal ini sudah sakit parah, terang Arnawa.

Kehadiran Yoman Arnawa tadi malam di Pakraman Soka karena diundang oleh tokoh masyarakat setempat untuk membantu mencarikan solusi terkait permasalahan yang dihadapi oleh usaha coffe luwak Jati Harum.

Semenjak kasus ini mencuat pemilik mengaku sudah dipanggil oleh aparat hukum dan Hari Rabu ini (22/11) kembali diminta menghadap untuk memberikan keterangan.

Atas permasalah ini Nyoman Arnawa berjanji akan mencarikan solusi, sepanjang masyarakat tetap menjaga rasa persatuan dan mengerti tugas dan kewenangan masing-masing saya akan berusaha, sabar, pungkasnya. (*/mp).

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.